33 Mahasiswa Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Ikuti UTS

Metrobanten, Kota – Tiga puluh tiga mahasiswa Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang) mengikuti Ujian Tengah Semester Genap di ruang kelas kuliah, Sabtu (29/3/19).

yaitu sejak Sabtu, 29 Maret 2019 hingga Senin, 1 April 2019 mendatang.

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jumadi mengatakan, ujian Tengah Semester Genap Kampus Kehidupan sendiri dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui pencapaian hasil belajar para mahasiswa. Selain itu, pelaksanaan Ujian Tengah Semester Genap ini juga bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dari proses pembelajaran, dan juga sebagai salah satu syarat kelulusan para mahasiswa kelak.

“Ujian ini akan dilaksanakan dari 29 Maret sampai dengan 1 April 2019,” jelas Jumadi.

Jumadi berharap proses Ujian Tengah Semester Genap bagi anak-anak di Kampus Kehidupan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, serta mampu menjadi tolok ukur pencapaian hasil belajar mereka selama ini.

Menurutnya, akan ada total 9 mata kuliah yang akan di uji, yakni Hukum Adat, Bahasa Belanda, Ilmu Negara, Bahasa Indonesia, Hukum Agraria, Ilmu Perundang-undangan, Hukum Pemda, Hukum Islam, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

“Diharapkan para mahasiswa bisa mengikuti kegiatan Ujian Tengah Semester Genap dengan baik, sehingga dapat menghasilkan nilai yang terbaik,” katanya.

Diketahui, Kampus Kehidupan merupakan program perkuliahan sarjana (S1) bagi Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang, hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Universitas Islam Syeikh Yusuf Tangerang (UNIS). Kampus Kehidupan sendiri diikuti oleh sebanyak 33 orang narapidana perwakilan dari 33 provinsi di Indonesia.

Dari 33 orang narapidana tersebut kini sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama 4 (empat) tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

Kedepannya, para narapidana terpilih ini tidak hanya menerima pendidikan sarjana saja, tetapi juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat, sehingga lahirlah advokat-advokat yang berasal dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
(Red)

Back to top button