3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan Kejati
Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker.
Pengadaan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti enggan memberikan keterangan usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan yang dipimpinnya.
Ati saat keluar dari Gedung Kejati Banten tidak memberikan komentar sedikitpun terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus masker tersebut. Dia lebih memilih dan meninggalkan awak media dengan langsung menaiki mobil.
Baca juga: Ini Kata Gubernur Mengenai Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten
Kajati Banten, Asep Nana Mulyana membenarkan bahwa Ati telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Banten.
“Diminta keterangan, diperiksa oleh penyidik nanti akan segera disimpulkan. Kemudian kami akan dalami lagi untuk pengembangan sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” ujarnya.
Dikutip dari BantenNews.co.id, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Ketiga tersangka yakni tersangka berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima subkon pengadaan masker.
Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.
Baca juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan pihaknya, disampaikan Asep, jika ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar dari total anggaran sebesar Rp 3,3 miliar dalam pengadaan masker KN95.
“Jadi kami meyakini betul bahwa ini tindak pidana korupsi, dengan sementara yang kami perhitungkan kerugian negara itu sebesar Rp 1,680 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021). (red)