Stiker Pilkada Calon Walikota Cilegon di Angkot Akan Diberantas 

Stiker Pilkada Calon Walikota Cilegon di Angkot Akan Diberantas 
Salah satu stiker paslon menempel di angkot trayek Cilegon – Merak.

 

Metrobanten, Cilegon – Maraknya pemasangan stiker pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di angkutan perkotaan atau angkot akan segera ditertibkan oleh Bawaslu Kota Cilegon.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bakal melakukan penertiban branding pasangan calon (Paslon) yang ada di kendaraan umum roda empat dan angkot. Penertiban tersebut karena pemasangan branding di angkutan umum tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 11 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjalaskan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam pilkada terdiri dari Bawaslu, Dandim 0623/Cilegon, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Hasilnya, imbuh Sis -panggilan akrab Siswandi, pada pekan ini akan dilakukan penertiban gabungan.

Baca juga: Polda Banten Komitmen Berantas Narkoba, Jalur Peredaran Narkoba di Jaga Ketat

“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), dan rencananya kita akan gunakan gugus tugas untuk penertiban alat peraga tersebut yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub, Kodim dan Polres. Kemungkinan Senin depan kita tertibkan,” ungkap Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi.

“Sudah rapat rencana pada pekan depan (Pekan ini) akan dilakukan penertiban (Branding di kendaraan angkot) dari petugas gabungan,” ujar Siswandi, Minggu (25/10).

Baca juga: Banten Dapat Jatah 8,1 Juta Vaksin COVID-19 Pada Bulan Desember

Sis menyatakan, penertiban tersebut akan dilakukan di tiga titik berbeda, yaitu di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon dari mulai PCI sampai dengan Pulomerak. Pihaknya memastikan akan mencopot branding yang sudah ada di angkutan umum tersebut.

 “Nanti akan dilakukan secara serentak, terutama di titik strategis yang dilalui angkot dan buat ngetem angkot,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada para pasangan calon dan tim sukses terkait permintaan pencopotan branding di angkot. 

“Surat sudah kami sampaikan. Jika branding harus dicopot,” tegasnya.

Urip menambahkan, pihaknya juga berharap dengan penertiban tersebut tidak ada lagi pemasangan branding di kendaraan umum. Pihaknya, kata dia, juga terus melakukan monitoring terhadap pemasangan APK yang ada di lapangan.

 “Kami ingin APK ini tidak lagi dipasang di sejumlah lokasi yang dilarang. Kami juga harap setelah ditertibkan tidak ada lagi branding di kendaraan umum,” pungkasnya. (red)

Back to top button