227.613 Pekerja Tangerang Datanya Dinyatakan Valid Dapat Subsidi Upah

227.613 Pekerja Tangerang Datanya Dinyatakan Valid Dapat Subsidi Upah

 

Metrobanten, Tangerang – Kepala Kantor BPJamsostek Cikokol, Tangerang, Hasan Fahmi mengatakan, baru 227.613 peserta yang datanya dinyatakan valid dan sisanya perlu diperbaiki hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

BPJamsostek Tangerang Cikokol mencatat  jumlah tenaga kerja penerima upah yang aktif membayar iuran hingga Juni sebanyak 244.868 orang.  Jumlah tersebut berasal dari dari 3.625 perusahaan.  

Sementara, tenaga kerja yang perusahaannya sudah mengirimkan nomor rekeningnya dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak 232.457.

Baca juga: Wagub Banten: Penerapan Sanksi Akan Diberikan Secara Bertahap, Denda Pelanggar Wajib Masker itu Terakhir

 “Untuk sisanya, akan kita kejar sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Nanti akan kita sampaikan kepada manajemen perusahaan,” ujar Fahmi usai mengikuti acara Peluncuran Bantuan Pemerintah  Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh di Gedung BPJamsostek Cikokol, Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, Kamis (27/8).

Fahmi mengungkapkan, pihaknya masih terus mengusahakan agar kemudian bisa terkejar sesuai kriteria Menaker paling tidak hingga 15 September.

“Nanti rekening tersebut kita kolektif untuk kemudian diserahkan ke pusat agar divalidasi kembali,” jelasnya.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Walikota Arief Minta Bantuan Alat Test ke Pemprov Banten

Ada pun besaran BSU yang diserahkan kepada pekerja sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan yang dibayar langsung per dua bulan atau Rp 1,2 juta.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat Kota Tangerang segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek untuk menghindari resiko sosial. “Untuk saat ini yang sudah terdaftar kurang lebih 54 persen dari angkatan kerja,” terangnya.

Salah seorang pekerja dan peserta BPJamsostek Cikokol, Surnawati, mengatakan, bantuan yang diterima sangat membantu untuk kebutuhan keluarga karena selama pandemi ini pemasukan yang diterima berkurang. Hal senada juga diungkapkan oleh Nandang Setiawan yang menuturkan bila pemasukannya menurun 40 persen selama pandemi. Kini dengan adanya pendapatan maka akan membantu.

“Buat beli sembako sebagai persediaan di rumah,” ucapnya.

Di tingkat provinsi Banten, sebanyak 975.608 pekerja formal upahnya tercatat di bawah Rp5 juta. Mereka diusulkan untuk memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

“Kita sebagai pelaksana mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan. Jumlah yang kami usulkan sebanyak 975.608 orang pekerja. Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi no rekening dengan pihak bank, menjadi 953.377 orang,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Nugriyanto, Selasa (25/8).

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut pihaknya juga akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data karena masih ada para pekerja atau nama-nama yang memiliki nomor rekening ganda karena bekerja di dua perusahaan atau lebih. Sehingga nantinya hanya satu nama yang akan diusulkan meskipun tercatat nama tersebut memiliki dua rekening karena bekerja di perusahaan yang berbeda.

“Masih ada nama yang tedaftar di dua perusahaan. Misalnya dalam satu pekan itu tiga hari bekerja di perusaah A, kemudian tiga harinya bekerja di perusahaan B. Nah ini nantinya hanya satu saja yang akan dimasukan,” ungkapnya.

Menurut Eko, pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut secara umum adalah mereka yang masih aktif bekerja dengan penghasilan atau upah yang tercatat di BPJS Keteragakerjaan atau BP Jamsosotek dibawa Rp5 juta dan  masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juli 2020. “Kalau pegawai BUMN dan PNS itu tidak dapat,” imbuhnya.

Menurutnya, bantuan subsidi upah pekerja tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan besaran subsidi Rp600 ribu setiap bulan. Saat ini pihaknya juga masih terus melakukan verifikasi dan validasi data untuk disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kemenaker dan Kementerian Keuangan. (Red/Sn)

Back to top button