Usai Aksi, Karyawan PT.Gapura Angkasa Temui DPRD
Metrobanten, Kota – Usai melakukan aksi, perwakilan buruh PT Gapura Angkasa temui Komisi II, DPRD kota Tangerang, guna mengadukan nasib ratusan karyawan, bertempat di ruang Banmus lantai 2.
Para pendemo yang mayoritas karyawan pada layanan ground handling di PT Gapura Angkasa ini menuntut PT Gapura Angkasa mengangkat mereka sebagai karyawan tetap oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus menerus.

Karyawan yang ditemani oleh Kuasa hukum Tubagus Ikbal Nafinur menduga hal itu telah melanggar Pasal 59 ayat 1 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka, menduga perjanjian kerja antara mereka dengan PT GDPS selaku vendor PT Gapura Angkasa belum dicatatkan atau setidak-tidaknya dicatatkan melebihi waktu 7 hari kerja.
“Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat 1 UU No.13 tahun 2003. Apalagi masa kerja mereka ini sudah ada yang 8 tahun bahkan 15 tahun,” kata Tubagus kuasa hukum pekerja yang melakukan aksi demo.
Menurut Tubagus, para pekerja sudah sepatutnya diangkat sebagai karyawan tetap karena mereka bekerja pada bagian ground handling yang merupakan kegiatan usaha pokok PT Gapura Angkasa.
“Mereka (pekerja,red) juga meminta pembatalan atas rencana adanya pengalihan sebagian dari pekerja yang dilakukan PT GDPS ke PT Provis Garuda Services. Padahal mereka baru saja bekerja di PT GDPS,” ujar Ikbal.
Atas kondisi ini, pihaknya menduga ada kebijakan dalam rangka menghindari upaya hukum yang sedang dilakukan para pekerja sudah lakukan lantaran sudah sampai tahap mediasi/ tripartit.
Apalagi, pengalihan tersebut dilakukan pasca dilaksanakannya bipartit antara pekerja dengan PT GDPS. Untuk itu, para pekerja meminta PT Gapura Angkasa membatalkan kebijakan yang akan menerapkan perubahan jadwal waktu kerja yang rencananya berlaku mulai 1 Maret 2020.
“Tentu hal tersebut sangat merugikan para pekerja karena upah yang akan diterima hanya 50 persen dengan waktu kerja setengah bulan. Padahal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah dibuat,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji yang menerima perwakilan massa mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi para karyawan tersebut.
“Hasil dari aduan karyawan itu kita terima. Beberapa hal yang mereka sampaikan kaitan status kerja yang selama ini, dimana status mereka bukan karyawan tetap dan keinginan mereka untuk menjadi karyawan tetap,” katanya.
Padahal, menurut Saiful, posisi para pekerja tersebut sangat strategis dalam proses penerbangan, dimana lama kerja mereka juga sangat lama sekitar 8 hingga 12 tahun. Namun belum juga diangkat menjadi karyawan tetap.
“Ya, karyawan tidak puas dengan perlakuan yang selama ini selalu dikontrak oleh pihak perusahaan. Dan mereka sudah berkali-kali berganti perusahaan, sudah 3 kali ganti nama perusahaan tapi masih anak perusahaan Garuda. Ini seperti akal-akalan mereka untuk tidak menjadikan mereka sebagai karyawan tetap,” tuturnya.
Hal itu ditambahkan Dedi Chandra anggota komisi II lainnya, menurutnya, dalam menindaklanjuti aspirasi para karyawan tersebut, pihaknya akan memanggil stakeholder terkait, yakni PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang hingga PT Gapura Angkasa.
“Kami agendakan untuk memanggilnya pada Kamis pekan depan. Jadi, Kalau nanti ada pelanggaran-pelanggaran, jelas akan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Ds)









