20 Pondok Pesantren di Banten Jadi Klaster Penyebaran COVID-19
Metrobanten, Serang – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menyebutkan, ada 20 pondok pesantren (ponpes) yang sudah terpapar virus corona.
Klaster ponpes tersebut tersebar di hampir seluruh daerah di Provinsi Banten seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Serang hingga Kabupaten Pandeglang.
“Dari jumlah pesantren terpapar Covid-19, ada lebih dari 20 pesantren, dan ini ada di masing-masing kabupaten/kota,” kata Ati saat diskusi bersama wartawan secara daring, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Realisasi Investasi di Provinsi Banten Triwulan III 2020 Mencapai Rp 21,5 Triliun
Ati yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Banten itu enggan menyebutkan ponpes mana saja yang sudah terpapar Covid-19.
“Tapi ini (ponpes) yang ketahuan yang dilakukan pemeriksaan. Pesantren lain belum dilakukan pemeriksaan, kemungkinan jika kita skrining bisa bertambah lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, beberapa upaya untuk memutus mata rantai penyebaran dilakukan dengan melakukan kegiatan promotif dan preventif. Seperti melakukan sosialisasi dan edukasi agar bagaimana di lingkungan ponpes terus menjaga protokol kesehatan dan tersedianya fasilitas cuci tangan, masker.
Baca juga: Pemkot Tangerang Uji Coba Daur Ulang Sampah Jadi Briket
Selain itu, gugus tugas juga melakukan rapid test dan tes usap di beberapa ponpes yang sudah terpapar.
“Ponpes yang membutuhkan rapid test maupun swab test silakan hubungi dinkes provinsi atau kabupaten/kota. Kita akan memprioritaskan kegiatan tersebut,” imbau Ati.
Ati mengatakan, pihaknya akan melakukan screening, tracking, edukasi dan memberikan bantuan masker kepada Ponpes agar tetap menjaga protokol kesehatan.
“Kemungkinan untuk screening akan bertambah lagi, yang utama bagaimana pesantren harus tetap terbebas dari covid. Ini PR bagi kami semua bagaimana melindungi santri, kiai, ulama yang merupakan aset dari Banten yang merupakan kota religious,” terangnya.
Dia mengungkapkan sebenarnya seluruh kabupaten dan kota semuanya sudah berusaha mengembalikan Banten ke zona oranye dan zona hijau.
“Ke depan dengan adanya Perda di bulan November, maka penegakan dan Pencegahan sanksi bisa dilakukan. Mulai sanksi administrasi sampai pidana,” tutupnya. (red)