Oknum Ketua RT Cabuli Anak Dibawah Umur, DP3A Dampingi Orangtua Korban Melapor ke Polres Metro Tangerang Kota

Metrobanten, Tangerang – Mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh oknum Ketua RT di wilayah Kecamatan Sepatan, orangtua korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polres Metro Tangerang Kota unit PPA.
Dalam pelaporannya, orangtua korban didampingi Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang pada Senin (5/10/20).
Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Neneng Sabilah usai mendampingi orangtua korban dalam membuat laporan kepolisian mengatakan, saat ini yang terpenting DP3A mendampingi korban untuk memulihkan kondisi psikologis si anak. Dan menurutnya tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru.
Baca juga: Diduga Terlibat Kaburnya Napi Cai Changpan, 5 Petugas Lapas Klas IA Tangerang Dinonaktifkan
Karena berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang terduga yang saat ini telah menghilang dari rumahnya tersebut.
“Sempet saya tanya, dan dia bilang teman teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu ya ditarik, dipeluk dan dicium tapi pada lari,”Jelas Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orangtua korban di Polres Metro Tangerang Kota.
Atas pengakuan tersebut, Ia mengaku akan melakukan proses penelurusan dilingkungan sekitar terduga pelaku dalam melakukan tindakan tidak senonoh tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.
Baca juga: Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Karena Memiliki Narkoba Tembakau Gorilla
“Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karna berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak anak kecil, tapi kan kalau sekedar suka sama anak anak kecil tidak sampai meraba – raba bagian vital itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam undang undang perlindungan anak,”tutur Neneng.
Dengan demikian, Masih menurut Neneng, Jajaran Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Tangerang menghimbau kepada masyarakat lainnya yang anaknya menjadi korban tindakan asusila dari terduga oknum RT tersebut untuk dapat melaporkan kepada relawan perlindungan anak yang terdapat disetiap kecamatan yang ada dikabupaten Tangerang.
“Kita lakukan pendampingan dan untuk masalah hukum kita serahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota dan kita akan membantu pendampingan dan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kita juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya,”tukasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Neneng, pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.”Bila memerlukan pendampingan hukum, kitasudahmempersiapkan,” tegas Neneng. (Zah, Ayu)