2 Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Dibekuk Polsek Karawaci

2 Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Dibekuk Polsek Karawaci
ilustrasi.

Metrobanten – Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan kasus curanmor jaringan Lampung kali ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni April dan dodo beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Agung Dwi Syahputra, seorang karyawan swasta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono bersama tim

langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar Kompol Hadi, Sabtu (13/12).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Saat dilakukan penggerebekan di kamar nomor 201, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni April yang berperan sebagai pemetik, dan Dodo yang berperan sebagai joki.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli.

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” tegasnya.

Lebih lanjut diketahui, sepeda motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” jelas Kompol Hadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kita amankan di mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)

Back to top button