152 Anggota DPR Positif Covid-19, Puan Terapkan WFH

152 Anggota DPR Positif Covid-19, Puan Terapkan WFH
152 Anggota DPR Positif Covid-19, Puan Terapkan WFH.

 

MetroBanten, DPR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di DPR. Saat ini, total kasus positif Covid-19 di parlemen bertambah 10 orang menjadi 152 dari kalangan anggota dewan, staf, ASN dan tenaga ahli (TA) yang terkonfirmasi Covid-19.

“Sudah nambah lagi, sekarang udah 152 barusan, setengah jam yang lalu. Itu yang terbaru,” kata Indra kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Indra menjelaskan, penambahan kasus ini banyak dari TA dan juga ASN, juga dari Komisi V DPR. Setjen DPR terus memantau perkembangan laboratorium yang bekerja sama dengan DPR untuk melakukan tes Covid-19. Sementara untuk yang melakukan tes di luar laboratorium tersebut, tidak bisa terpantau.

Indra menyampaikan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan DPR RI guna pencegahan penularan Covid-19 varian omikron yang terus meningkat beberapa hari terakhir ini.

BACA JUGA: BRI (BBRI) Hasilkan Laba Mencapai Rp32,2 Triliun di Akhir Tahun 2021

Menurut Indra, pengetatan protokol kesehatan serta pembatasan aktivitas mulai dilakukan sejak tanggal 24 Januari 2022 lalu, setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada semua unit kerja di DPR RI untuk mewaspadai meluasnya varian Omicron.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Kompleks Parlemen Senayan.

Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron menjadi 152 kasus dari kalangan anggota DPR, staf, ASN dan juga tenaga ahli (TA).

“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Puan menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sehingga, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelasnya.

BACA JUGA: KBRI Tokyo Apresiasi Penerbangan Perdana Garuda Rute Jepang-Bali

Politikus PDIP ini menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi. Dan wajib menunjukkan tes negatif Covid-19.

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.

“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” sambungnya.

Mantan Menko PMK ini menambahkan, aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

“Menyesuaikan situasi pandemi,” jelas Puan. (Red)