1 Anak Buah John Kei Menyerahkan Diri ke Polisi, Takut Keluarganya Diserang
Metrobanten, Jakarta – SR (35), pria mengaku anak buah John Kei menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). SR mengaku terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok, Kompol Wa’di Sabani menyampaikan, SR menyerahkan diri karena merasa khawatir.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa khawatir atau ada ketakutan, ada aksi balasan dari kelompok yang diserang,” kata Sabani kepada wartawan, Rabu (24/6/2020) petang.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penyerangan Kelompok John Kei yang Tewaskan Anak Buah Nus Kei
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Elly Padiansa mengatakan pria yang menyerahkan diri tersebut bernama Samuel Rahanbinan alias Teco (35). Teco disebut ikut terlibat dalam kasus pembacokan yang terjadi di daerah Kosambi, Jakarta Barat.
Elly menambahkan, ketika menyerahkan diri, Teco tidak datang seorang diri. Dia ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.
Baca juga: Nus Kei Buka Suara Terkait Penyerangan Rumahnya, Tak Mengira Akan Diserang Dan Ingin Rekonsiliasi
Terkait alasan penyerahan diri tersebut, Elly hanya menjelaskan Teco merasa khawatir keluarganya menjadi sasaran penyerangan balik yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei, sehingga membuat dia menyerahkan diri kepada polisi.
“Oh, itu kalau dari keterangannya, dia merasa takut, merasa takut kalau pihak yang diserang itu menyerang balik keluarganya. Itu saja,” ungkap Elly.
Lebih lanjut Elly mengatakan Teco tidak ditahan sementara di Polresta Depok. Dia menyebutkan Teco telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk 30 pelaku, termasuk John Kei, dalam kasus penyerangan dan penembakan di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
“Ketika dilakukan pengembangan, akhirnya ditangkap lima pelaku. Tadi kan 25, hasil pengembangan ada 5 lagi, jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, pembunuhan, perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Selasa (22/6).
Secara terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Hidayat mengatakan pihaknya kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya. Ade menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi peran tiga pelaku yang masih jadi buron tersebut.
“Ada DPO kita tiga. Sudah kita identifikasi,” imbuhnya. (Red)