Usai Berkencan, Wanita Muda Meregang Nyawa di Apartemen
Metrobanten, Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polsek Kelapa Dua berhasil membekuk tersangka bernama Agus Susanto (37) pelaku pembunuhan seorang wanita muda bernama Sulastri alias Tari (21) .
“Korban ditemukan tak bernyawa pada 11 Mei Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Apartemen Habitat Tower C No.311 Kelurahan Bencongan Kalapa Dua Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di dampingi oleh Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi saat gelar rilis, Senin (13/5/19).
Menurut Ferdy, saat mendapatkan laporan dari saksi Andra Aniaya (30) seorang pacar korban pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian.
“Saat petugas kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tidak berpakaian dengan leher terikat oleh sarung bantal, kedua tangan terikat sarung bantal, kaki korban terikat kabel charger,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah melakukan olah TKP pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mengetahui identifikasi tersangka melalui rekaman CCTV Apartemen.
“Saat dilakukan identifikasi melalui rekaman CCTV Apartemen, korban sempat terlihat menghampiri tersangka, sehingga kami dapat mengetahui dengan mudah identitas tersangka,” katanya.
Lanjutnya, pada hari Minggu 12 Mei, pelaku Agus Susanto berhasil diamankan di rumah saudaranya yang beralamat di Jl. Panglima Polim No.287 RT. 02 RW. 05 dengan barang bukti perhiasan dan uang tunai.
“Pengakuan tersangka awalnya hanya berniat untuk berkencan dengan biaya 400 ribu namun ditengah kencanya muncul niat untuk menguasai barang berharga milik korban,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka Agus dikenai pasal berlapis 340, pasal 338, atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.
(Dli)