Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi di Cikupa

Metrobanten, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Tiga Raksa Polresta Tangerang, Polda Banten, membekuk dua maling sepeda motor dari kelompok berbeda. Salah satu dari mereka memiliki senjata api rakitan.
Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial Y. Dua pelaku lain sedang dalam pengejaran. Para pelaku diketahui setiap harinya menjual kasur untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka Y diciduk di rumah kontrakannya di daerah Cikupa, dua pelaku lain berhasil meloloskan diri.
Baca juga: Hari ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung
“Sehari-hari, para pelaku menyambi sebagai penjual kasur,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Senin (28/12/2020).
Ade menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan membawa senjata api (senpi) rakitan. Hal itu diketahui saat penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku. Selain senpi, ditemukan juga peluru dan kunci letter T.
Baca juga: Pabrik Plastik Terbakar di Pergudangan Kosambi Tangerang
“Serta 3 unit motor diduga hasil kejahatannya,” terang Ade.
Tiga unit motor yang ditemukan polisi di rumah kontrakan para pelaku, teridentifikasi merupakan motor hasil kejahatan. Hal itu terungkap dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor itu.
“Motor hasil kejahatan para tersangka akan langsung kami kembalikan ke pemiliknya,” pungkas Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)









