Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Ekspor Benur

Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Ekspor Benur
Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Metrobanten, Jakarta – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suharjito dinyatakan terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Albertus Usada, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Vonis untuk penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Suharjito dieksekusi ke Lapas Klas IIA Cibinong.

Baca juga: Diduga Suap Lelang Jabatan, KPK Tangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

“Jaksa eksekusi KPK, 10 Mei 2021, telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap, dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Proses eksekusi Suharjito berlangsung kemarin. Selain pidana badan, Suharjito juga divonis membayar denda sebesar Rp 250 juta. Suharjito pun telah membayarnya.

“Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tangkap 10 Orang Terkait OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Seperti diketahui, Suharjito, selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suharjito dinyatakan terbukti menyuap Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.

Suharjito dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Suharjito. Alasannya, karena Suharjito bukan pelaku utama. (red)

Back to top button