Paripurna : Penetapan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018
Metrobanten, Kota – Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi dan juga dihadiri para anggota DPRD Kota Tangerang, seluruh kepala SKPD, Camat serta Lurah se-Kota Tangerang, Kamis (18/7/19).
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan Raperda Kota Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 ini telah sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berharap dengan disahkannya LKPJ menjadi Perda, kedepannya bisa menjadi acuan untuk tahun 2019 dalam membangun Kota Tangerang lebih baik lagi,” harap Arief.
“Segala apresiasi, catatan dan masukan dari DPRD Kota Tangerang akan terus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Hapipi dalam laporannya menyampaikan, bahwa secara substansi rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2018 yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
“Kami tentunya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD Kota Tangerang yang telah berhasil meminimalkan Silpa APBD Tahun 2018,” lanjut Hapipi.
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang merekomendasikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018, ini dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Ds)