Novel Baswedan Nilai SK Penonaktifan 75 Pegawai Tindakan Sewenang-Wenang

Novel Baswedan Nilai SK Penonaktifan 75 Pegawai Tindakan Sewenang-Wenang
Novel diketahui termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Metrobanten, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Novel diketahui termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti yang dilansir Antaranews.com, Selasa.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Baca juga: KPK Buka Suara soal Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lolos ASN

“Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” ujar dia.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

“Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” kata Novel.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga:Kemenag: Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (red)

Back to top button