PT KAI Sediakan Layanan Tes Antigen di Stasiun Bertarif Rp45 Ribu

PT KAI Sediakan Layanan Tes Antigen di Stasiun Bertarif Rp45 Ribu
PT KAI Sediakan Layanan Tes Antigen di Stasiun

 

MetroBanten, Jakarta –Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi kereta api turut mengalami perubahan. Mulai 3 November 2021, pelaku perjalanan cukup menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Dengan catatan hasil tes antigen tersebut berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Perjalanan jarak jauh dengan moda kereta api cukup menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen per 3 November 2021. Guna mendukung hal itu, KAI menyediakan layanan tes Antigen di 71 stasiun.

Berikut 70 stasiun yang menyediakan tes rapid antigen untuk proses skrining yang dihargai oleh PT KAI sebesar Rp 45 ribu.

Persyaratan naiki kereta api jarak jauh atau antar kota dapat menggunakan rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel atau RT-PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun,” jelas VP Public Relation KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, dikutip dari Liputan6.com Rabu (3/11/2021).

Dalam membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan terbaru, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.

Stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, dan Brebes.

Kemudian Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, dan Jombang.

BACA JUGA: Kebijakan Inmendagri atas Penumpang Pesawat Wajib PCR Dipertanyakan

Lalu, Stasiun Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, dan Medan.

Selanjutnya, Stasiun Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Syarat Lengkap Naik Kereta Api

Persyaratan Lengkap Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
  2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (red)