DPRD Kota Tangerang: Gubernur Tak Ada Kewenangan Tolak Pelantikan Sekda

 Metrobanten, Kota – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta agar Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang secepatnya.

Hal itu dikatakan oleh H Junadi Ketua Komisi I saat ditemui di gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (2/11/19). Dalam kesempatan tersebut, Junadi bersama anggota lainnya di Komisi I kompak meminta kepada Arief untuk segera melantik Sekda secara definitif.

“Ya pelantikan ini harus segera dilakukan, mengingat memang Sekda merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan kota Tangerang,” tegasnya.

Terkait adanya penolakan dari Gubernur Banten Wahidin Halim tentang calon Sekda. Menurut Junadi, sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) sudah melakukan berbagai tahapan. Dan ketiga nama calon Sekda yang diajukan Pemkot Tangerang yakni Tatang Sutisna, Said Endrawiyanto dan Herman Suwarman tersebut sudah memenuhi kompetensi berdasarkan pengumuman nomor 800/15-PanselJPTP/X/2019 tentang hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang 2019.

“Oleh karenanya, apa yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim beberapa waktu lalu tidak ada wewenang untuk menolak atau membatalkan. Sebab sudah melalui ranah Pansel yang diambil dari tiga Universitas Tinggi di Kota Tangerang,” katanya kepada awak media di ruang Komisi I.

Lebih lanjut, Junadi menuturkan, Gubernur seharusnya tidak intervensi kepada Walikota Tangerang karena dapat menghambat pelayanan publik jika hal tersebut berlarut-larut.

“Gubernur tidak ada kewenangan menolak. Seharusnya Gubernur memberitahu bahkan koordinasi seperti dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN terus PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.

“Menurut saya Gubernur ini semacam intervensi,” sambung Junadi.

Untuk itu, Komisi l memberikan pandangan agar Wali kota Tangerang segera melantik diantara ketiga yang dipilih Pansel. Karena jabatan Sekda sangat penting dalam pelayanan publik Kota Tangerang agar tidak menjadi hambatan.

Anggota Komisi I, Andre Pramana dari Fraksi PDIP menambahkan, dalam menjalankan asas Demokrasi, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak ada kewenangan terkait penentuan definitif Sekda Kota Tangerang.

“Jadi proses ini jangan berpolemik karena akan menyandera kepentingan pelayanan publik di Kota Tangerang. Pelantikan ini demi kepentingan rakyat Kota Tangerang,” tambah Andre.

Sebagai informasi, terkuaknya Gubernur Banten menolak tiga nama calon Sekda yang diajukan Pemkot Tangerang diketahui dari surat Gubernur Banten bernomor 078/3978-BKD/2019 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang tanggal 22 November 2019.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dua calon Sekda yang diajukan tidak memenuhi kriteria nilai kompetensi manajerial calon yang ditetapkan. Bahkan dua orang calon nilainya masih dibawah standar yang dipersyaratkan.(Ds)