Dinkes Kabupaten Tangerang Klarifikasi Tentang Beredarnya Data Penderita Covid-19
Metrobanten, Kabupaten – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengklarifikasi beredarnya data penderita covid-19 di media sosial melalui grup WhatsApp, Instagram dan lainnya di masyarakat Kabupaten Tangerang.
Data penderita covid-19 tersebut tertulis nama, alamat lengkap, jenis kelamin dan umur penderita yang sedang dirawat di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hj. Desiriana Dinardianti, MARS menegaskan bahwa nama-nama yg beredar ini, Dinas Kesehatan tidak pernah menerbitkan data-data tersebut.
Baca: Status Tanggap Darurat di Tangsel Diperpanjang Hingga Mei 2020
“Dinkes tidak pernah menerbitkan data-data penderita covid-19 di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman mengatakan, pemerintah daerah harus menyampaikan perkembangan penanganan covid-19 di daerah masing-masing terutama jumlah penderita covid dan sebaran di wilayah atau kecamatan dan desa.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.
Dia mengakui, informasi data pasien merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Data pasien merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan termasuk informasi yang rahasia berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Hilman yang dihubungi melalui Whatsapp. (Rls)