Dinas Pertanahan Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Perundang-undagan Pengadaan tanah Untuk Umum
Metrobanten – Dinas Pertanahan Kota Tangerang gelar rapat sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, Jumat (17/11/17).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh 43 OPD dan di buka langsung oleh Kadis pertanahan Drs. Moch. Dikdik Suherdina dengan Narasumber Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Tangerang (BPN) Sudir S.Sos, dengan moderator dari Kepala Bidang Fasilitasi Administrsi Pengadaan Tanah, Sertifikasi, Darusman,S.Sos.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Tangerang, Drs. M. Dikdik Suherdina mengatakan, berdasarkan perarturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, khususnya terkait dengan urusan Pemerintahan, maka pemerintah Kota Tangerang membentuk perangkat daerah dalam bentuk Dinas, yaitu Dinas Pertanahan Kota Tangerang.
Dimana diharapkan dengan terbentuknya perangkat daerah tersebut (Dinas pertanahan) khusus dalam proses pengadaan tanah adalah untuk mempercepat kegiatan pembangunan yang ada di Kota Tangerang.
Menurut Dikdik, dengan adanya peraturan-peraturan pertanahan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri, serta peraturan pengadaan tanah.
serta peraturan pengadaan tanah antara lain : 1). UU. No. 2 Tahun 2012 tentang “ Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”. 2). Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang “ Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. 3). Peraturan Kepala BPN. RI. No. 5 Tahun 2012 tentang “ Petunjuk teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah”. 4). Permndagri No. 72 Tahun 2012 tentang “ Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari APBD”. 5. Peraturan Menteri Keuangan No, 13/PMK.02/2013 tentang “ Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum yang Bersumber dari Pendapatan Belanja Negara.
Selanjutnya, pengadaan tanah merupakan perbuatan pemerintah untuk mewujudkan tersedianya tanah untuk digunakan dalam berbagai kepentingan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Prinsip dasar dalam pengadaan tanah, demokratis, adil, transparan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan asas musyawarah. Peradilan adalah Pintu terakhir dalam menghadapi kebuntuan dalam musyawarah antara pemerintah yang memerlukan tanah dengan masyarakat pemilik tanah.
Pembangunan untuk kepentingan umum menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melegitimasi dalam rangka melaksanakan pengadaan tanah, karena pemerintah memerlukan tanah untuk mewujudkan pembangunan di segala bidang dan ternyata dalam praktek di lapangan ketersediaan tanah semakin terbatas, akibatnya pengadaan tanah menjadi terhambat dan pembangunan fisiknya tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah di tetapkan, dengan demikian pemerintah menderita kerugian yang sangat besar karena proyek yang akan dibangun tertunda pengoperasiannya.
Kurang harmonisnya hubungan masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah disaat akan merealisasikan kesepakatan dalam musyawarah disebabkan berbagai aspek.
Berbagai aspek tersebut diantaranya, Pengadaan tanah selalu identik dengan penggusuran.
Peraturan perundangan yang ada belum bisa mengatasi persoalan di lapangan. Masyarakat tidak dilibatkan pada awal pengadaan tanah. Rencana lokasi pembangunan kurang melibatkan masyarakat pemilik tanah. Penetapan ganti rugi dirasakan masyarakat kurang adil. Pelaksanaan pengadaan tanah tidak dilakukan secara transparan.
Ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat tidak menjamin kelangsungan hidup bagi masyarakat pemilik tanah. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan tidak tepat waktu sehingga nilai harga tanah sudah berubah.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah selama ini potretnya sangat memprihatinkan, disamping pengadaan tanah banyak terkendala, pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah cukup banyak yang harus berhadapan dengan penegak hukum sampai akhirnya terjadi tindak pidana, hal ini disebabkan karena peraturan yang ada tidak mampu lagi dapat mengatasi dinamisnya persoalan yang timbul dalam praktek di lapangan.
Guna mengatasi barbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah, serta sekaligus menyamakan persepsi atas perbedaan antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang memerlukan tanah, pemerintah wajib memformulasikan suatu kebijakan pengadaan tanah yang dapat meminimalisir resistensi atau dampak dari praktek pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Diharapkan undang-undang diatas dapat mengatasi berbagai persoalan yang timbul selama ini dalam pengadaan tanah yang dilaksanakan pemerintah dan sekaligus menjadi jembatan emas titik temu antara masyarakat pemilik tanah dengan pemerintah yang nenerlukan tanah, yang pada akhirnya terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilakukan dalam 4 (empat) tahapan yaitu, Perencanaan, Pelaksanaan, persiapan , dan penyerahan hasil.
Tahapan yang diatur dalam Undang-undang ini tidak diatur dalam peraturan-peraturan terdahulu, tahapan kegiatan ini memberikan kepastian dan kejelasan dalam proses pengadaan tanah, karena setiap tahapan memuat kegiatan rinci yang harus dilakukan, memberikan kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan, termasuk alokasi waktu telah ditentukan dalam setiap tahapan kegiatan. Maka dengan demikian pelaksanaan pengadaan tanah lebih pasti, terarah dan terukur. (ADV)