Bandara Soetta Simulasikan Pemeriksaan Dokumen Penumpang Secara Digital

Metrobanten, Bandara Soetta – PT Angkasa Pura II (Persero) akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Pada hari ini, Minggu (31/5), operator bandara tersebut juga telah melakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Baca juga: Lanjutkan PSBB Tangerang Raya, Gubernur Banten : Pembiasan Nilai-nilai Baru Masyarakat sebelum Masuk New Normal

Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation). Jika disetujui, maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.

Baca juga: Bupati Zaki Evaluasi Perpanjangan PSBB, Berikan Kelonggaran Buka Tempat Ibadah dan Tetap Perhatikan Protokol Covid-19

“Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” ujarnya.

Simulasi kembali dilakukan besok hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.

Adapun, untuk mengikuti pengecekan tersebut, dokumen penumpang yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, antara lain:

    1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2.
    2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
    3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
    4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.
    5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.
    6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.
    7. Melaporan rencana perjalanan.

“Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian,” tutupnya. (red)