Tidak Memiliki IMB, Satpol PP Segel Alfamidi
Metrobanten, Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel kios bangunan Alfamidi tanpa IMB di Jalan Villa Melati Mas, Kota Tangerang Selatan pada Senin (7/1/19).
Sekitar pukul 13.00 WIB, tampak sejumlah anggota Satpol PP Tangsel mendatangi Alfamidi tersebut.
Kepala Toko Ade mengataka bangunan usaha ini sudah selesai dibagun kurang lebih 1 bulan yang lalu dan sudah beroperasi hampir 1 bulan lamanya.
“Kalau masalah IMB atau ijin yang lain saya kurang tau mas,” terang Ade.
Sementara petugas Satpol PP yang telah mengantogi surat tugas dan sebelumnya telah melakukan peneguran terhadap pemilik bangunan terpaksa melakukan penyegelan Bagunan .
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agus mengatakan, bahwa pemilik bangunan tersebut sebenarnya sudah kita mintai keterangan, dia bilang tidak tahu prosesnya seperti apa sehingga kita berikan penjelasan harus memiliki Ijin Mendirikan Bagunan(IMB) terlebih dahulu untuk membangun.
“Pembangunan harusnya disertai IMB. Meski pembangunannya sudah selesai, tetap tanpa IMB itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran yang mereka lakukan adalah pasal 13A perda No. 6 tahun 2013 tentang perubahan atas perda No. 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung.
“Jadi setiap orang atau badan ketika ingin melakukan pembangunan atau merehab itu harus memiliki ijin dari Walikota Tangsel terlebih dahulu,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya masih memberikan toleransi kepada pemilik toko meski bangunan sudah disegel dia masih bisa menjalankan usahanya dengan syarat harus bisa menyelesaikan semua perijinan secepatnya.
“Kalau tidak akan kami segel dan kegiatannya akan kami hentikan,” pungkasnya. (Dli)