DJ Una Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

MetroBanten, Jakarta – Artis Una Astari Thamrin atau dikenal dengan nama DJ Una siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro.
“Senin 25 Februari 2022, tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Dittipideksus Mabes Polri,” kata Pengacara DJ Una, Yafet Rissy, kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Yafet menjelaskan, kliennya akan tiba di Bareskrim sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, sejumlah artis ibu kota telah memenuhi panggilan. Di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Rossa.
Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap, dan lima lainnya masih dalam daftar pencarian orang.
BACA JUGA:
Kelima DPO tersebut di antaranya pemilik, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
BACA JUGA:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu. (Arsa)









