MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja. (Foto: Srennshot YouTube MK)

 

MetroBanten, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (25/11) tersebut terkait uji formil perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU (pemerintah dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komisi IX DPR Soroti Akurasi Pengelolaan Data PBI-JKN BPJS Kesehatan

MK kemudian memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.

“Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian,” terangnya.

Hakim Anwar menyatakan, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945.

BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Sejumlah Aset Eks BLBI yang Diserahterimakan

UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

“Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” imbuhnya.

Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. (Red-IDX)

Back to top button