Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru, Perjalanan Transportasi Darat Wajib PCR

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Baru, Perjalanan Transportasi Darat Wajib PCR
Perjalanan Transportasi Darat Wajib PCR

 

MetroBanten, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan

Adapun perjalanan yang masuk dalam kategori tersebut  dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10).

BACA JUGA: Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi

Budi Setiyadi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Budi menambahkan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Simak Syarat bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun untuk Naik Kereta Api

Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Ia menyampaikan pihaknya juga mengimbau bagi para pemimpin daerah maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat untuk berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah. (red)

Back to top button