Vaksinasi Gotong Royong, Jokowi Revisi Aturan Pengadaan Vaksin

Vaksinasi Gotong Royong, Jokowi Revisi Aturan Pengadaan Vaksin
Siti Nadia Tarmizi mengatakan Perpres ini merupakan revisi aturan lama tentang penyedia vaksin yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

 

Metrobanten, Jakarta – PT Bio Farma (Persero) masih dalam posisi menanti terkait program vaksinasi Gotong Royong yang diperkirakan disuntikkan kepada tenaga kerja terdaftar pada April 2021.

“Sampai dengan saat ini, kami masih menunggu regulasinya dulu yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujar Juru Bicara dan Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto kepada Bisnis, Jumat, 12 Februari 2021.

Pemerintah dikabarkan sedang menyusun regulasi terkait dengan mekanisme pelaksanaan program vaksinasi Gotong Royong yang diusulkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Hingga saat ini, pembahasan pengadaan vaksin antara pelaku usaha dan sejumlah produsen global untuk program Vaksinasi Gotong Royong masih berlangsung di ruang negosiasi.

Baca juga: Vaksinasi Tahap Kedua, Pemkot Tangerang Sasar Pelayanan Publik hingga Pedagang Pasar

Pelaku usaha telah melakukan komunikasi sejak Oktober 2020 dengan beberapa produsen, antara lain AstraZaneca, Pfizer BioNTech, Moderna, dan Sputnik dari Rusia.

Diperlukan sekitar 60 juta dosis vaksin Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan program tersebut dengan perkiraan harga yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk setiap karyawan kurang dari Rp 1 juta.

Program Vaksinasi Gotong Royong diharapkan bisa mulai dilaksanakan pada Maret 2021 dengan catatan semua vaksin yang digunakan akan menunggu izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: DPR RI dukung Menteri BUMN tertibkan Bisnis Bank BUMN

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru baru yang merupakan revisi atas penyediaan vaksin covid-19. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 6 Pepres ini ada tiga ayat yang menyebut :

  1. Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
  2. Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-I9 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
  3. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, bunyi pasal 4 ayat 1 Pepres ini:

  1. Pelaksanaan pengadaanVaksinCOVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
    1. penugasan kepada badan usaha milik negara;
    2. penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau
    3. kerjasama dengan lembaga/badaninternasional.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Perpres ini merupakan revisi aturan lama tentang penyedia vaksin yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

“Itu (Perpres 14/2021), tentang penyedia vaksin ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Nadia, kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/02/2021).

Baca juga: Istana Harus Jamin Kritik Masyarakat Tak Berbalas Penjara dan Perundungan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pertengahan pekan ini mengatakan sudah mempersiapkan payung hukum terkait dengan vaksinasi mandiri.

“Khusus vaksin gotong royong mandiri, akan ada permenkes khusus. Sekarang proses finalisasi. Mudah-mudahan menjawab mengenai di dalamnya. Harga? kita akan atur, sehingga angka tak ke mana-mana, membuat orang jadi bertanya-tanya,” katanya di Jakarta, pertengahan pekan ini.

Pertengahan pekan ini, BGS menemui KPK. Salah satu pembicaraan kedua memang terkait vaksinasi mandiri. (arsa)

Back to top button