Buang Korban di Lebak Bulus, Pelaku Pembiusan Diciduk Polres Bandara Soetta

Buang Korban di Lebak Bulus, Pelaku Pembiusan Diciduk Polres Bandara Soetta
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdia Saputra memberi keterangan pers di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).

 

Metrobanten, Bandara Soetta – Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat pelaku perampokan. Dalam aksinya, para pelaku melumpuhkan korban dengan membiusnya terlebih dahulu.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan para pelaku ditangkap setelah memperdaya korban bernama Mustari (29). Saat itu Nur Syarib keluar dari Terminal 2F sepulang dari Jayapura.

“Korban didekati oleh seseorang dengan modus operandinya bertanya ‘mau ke mana?’. Kemudian dijawab oleh korban ‘mau ke Serang’,” jelas Kombes Adi Ferdian Saputra dalam jumpa pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Polda Banten Lakukan Pengaman VIP Kunjungan Menpan RB Tjahjo Kumolo Ke Pandeglang

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan empat orang pelaku pembiusan berinisial B YS, A, dan IB. Kata dia, kejadian pembiusan terhadap Mustari terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Korban yang baru saja tiba di Terminal II F kedatangan domestik Bandara Soetta dari Jayapura, Papua menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ini dihampiri Tersangka A.

“Tersangka A mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan sama ke Serang, Banten,” katanya kepada awak media di Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Kapolda Banten Adakan Baksos Dengan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Adi mengungkapkan, saat korban berjalan ke ujung Terminal II F tersangka IB berpura-pura hendak pulang ke Serang, Banten yang selanjutnya diajak pulang bersama-sama oleh tersangka A. Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna Silver  menghampiri, dalam mobil itu ada dua orang sopir dan satu penumpang yang duduk disebelah sopir. “Dua orang itu tersangka B dan YS, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri,” ungkapnya.

Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku Obat Masuk Angin.

“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB Korban tersadar dan bertemu dengan Tukang Ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang,” ujar Adi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2. “Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Back to top button