DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda

Metrobanten, Kabupaten – DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Senin (20/7/20).

Adapun Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda sebagai berikut:

1. Perda Tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Tangerang
2. Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Tangerang
3. Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tangerang
4. Perda Tentang Kesehatan Kabupaten Tangerang

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan pada kesempatan ini DPRD Kabupaten Tangerang bersama eksekutif menetapkan persetujuan bersama terhadap 4 (Empat) Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Perahu Wisata Cisadane Banksasuci dan Kampung Talas di Buat Oleh Narapidana

“Mudah-mudahan Setelah di tetapkan empat Raperda menjadi Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli yang hadir pada acara tersebut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas Empat Raperda Eksekutif yang kami sampaikan, sehingga pada hari ini sudah sampai tahap persetujuan.

Baca juga: Dalami Pengaduan Apdesi, DPRD Lebak Periksa Kadinsos

Raperda ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” ujar H Mad Romli.

Diharapkan dengan Perda yang baru saja di undangkan agar segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing. (Rls)

Back to top button