Pemkot Tangerang Bekali Pelaku Usaha SPBU dan Agen LPG

Metrobanten – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat ekosistem perdagangan yang sehat, tertib dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Perdagangan Barang dan Jasa (Gel. 2) bagi pelaku usaha SPBU dan Agen Gas LPG Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang di Gedung Cisadane, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang diikuti para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Gas LPG di Kota Tangerang tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, didampingi Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi.
Dalam sambutannya, Maryono Hasan menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola perdagangan dan perilaku konsumen. Menurutnya, pelaku usaha dituntut tidak hanya mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi juga menjalankan usahanya secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
“Perubahan pola perdagangan yang semakin modern harus diimbangi dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama dalam membangun iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Maryono.
Ia menjelaskan, baik perdagangan secara langsung maupun melalui platform digital memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan barang dan jasa yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, konsumen juga harus memperoleh informasi yang benar terkait produk yang dibeli, mulai dari legalitas, kelayakan, hingga keamanan barang yang dipasarkan.
“Pelaku usaha harus menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan perdagangan yang jujur dan berintegritas. Ketika pelaku usaha patuh terhadap regulasi, maka masyarakat sebagai konsumen akan merasa lebih aman dan terlindungi,” katanya.
Maryono juga mengingatkan masyarakat agar selalu teliti sebelum membeli suatu produk, baik secara langsung maupun melalui platform digital, dengan memperhatikan izin edar, masa berlaku, kualitas produk, hingga kesesuaian kebutuhan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam berbelanja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DisperindagkopUKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perdagangan sekaligus memperkuat implementasi perlindungan konsumen di Kota Tangerang.
Menurutnya, pelaku usaha memiliki peran strategis dalam menciptakan perdagangan yang sehat sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi aspek penting yang harus terus ditingkatkan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku usaha mengenai regulasi perdagangan, legalitas usaha, serta hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Suli.
Ia menjelaskan, peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai ketentuan perdagangan, mulai dari aspek metrologi legal, perlindungan konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa konsumen apabila terjadi permasalahan dalam aktivitas perdagangan.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pelaku usaha memastikan setiap barang yang diperdagangkan memenuhi standar kelayakan jual dan layak konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku usaha SPBU maupun agen LPG dapat menjadi contoh dalam menjalankan usaha secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha di Kota Tangerang akan semakin meningkat,” jelasnya.
Untuk memperkuat materi, DisperindagkopUKM menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Pengawas Ahli Madya Direktorat Metrologi Legal, Kementerian Perdagangan RI, Sekretaris Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, serta Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah I Kota Tangerang.
Disperindagkop UKM Kota Tangerang berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perdagangan sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai konsumen, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan berdaya saing di Kota Tangerang.









