Banggar DPRD Kota Tangerang Minta Pemkot Tidak Menaikan Pajak atau NJOP

Mertobanten – Kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer umum kepada pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026 cukup terasa di Kota Tangerang. Diperkirakan pendapatan daerah dari sisi pendapatan transfer susut hingga Rp 400 miliar.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang meminta agar momen ini menjadi awal bagi Pemkot Tangerang agar lebih mandiri dalam memperoleh pendapatan tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda
“Pengambilan Keputusan tentang Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Kamis (2/10/2025).
Banggar melalui juru bicaranya Andri S Permana menyampaikan, pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun anggaran 2026 diproyeksilam sebesar Rp 5,060 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp344, 993 miliar atau setara dengan 6,38 % dibanding dengan rancangan awal KUA PPAS yang disampaikan oleh Pemkot Tangerang kepada DPRD.
“Penurunan tersebut diakibatkan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp402,993 serta adanya kenaikan hasil pembahasan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 58 miliar,” ujar Andri membacakan pandangan Banggar.
Namun bila dibandingkan dengan APBD Murni tahun anggaran 2025 yang sebesar Rp 5,492 triliun maka mengalami penurunan sebesar Rp 431, 813 miliar atau turun 7,86%.
Ada pun Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,131 triliun. Dibandingkan APBD Murni 2025 yang mencapai Rp 3,135 triliun maka terjadi penurunan sebesar Rp 4,662 miliar.
Pos-pos PAD terdiri atas; Pajak Daerah sebesar Rp 2,78 triliun, Retribusi Daerah Rp 294, 801 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan Rp 20,926 miliar, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 30,688 miliar.
Sementara Pendapatan Transfer diproyeksikan Rp 1,929 triliun dan mengalami penurunan Rp 402. 993 miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1,559 triliun serta Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 369,311 miliar.
Dari pos Belanja Daerah, pada tahun anggaran 2026 disepakati Rp 5,460 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp344 miliar atau 5,94% dari jumlah rancangan awal. Jika dibanding TA 2025 yang sebesar Rp5,892 triliun, maka terjadi penurunan Rp432. 603 miliar.
“Perbandingan antara rencana Pendapatan dan Belanja terdapat defisit sebesar Rp 400 miliar yang ditutupi melalui Pembiayaan yang berasal dari prediksi SILPA tahun berkenaan atau 2025,” terang pria yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang.
Dengan melihat kondisi terkini daerah Badan Anggaran meminta agar Pemkot Tangerang melakukan kebijakan rasionalisasi belanja bail belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp 10 %.
“Kami juga meminta Pemkot Tangerang agar tidak mengurangi program prioritas pembangunan Kota Tangerang yang telah direncanakan dalam RPJMD 2024-2029 dan belanja urusan wajib pelayanan dasar. Seperti urusan kesehatan dan pendidikan tetap diutamakan seperti pengobatan gratis melalui UHC BPJS dan program sekolah gratis,” harapnya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan PAD di masa yang akan datang sebagai sumber utama pembiayaan APBD Pemkot Tangerang agar tidak serta merta menaikkan tarif pajak daerah atau menaikkan NJOP sebagaimana dilakukan daerah lain yang belakangan menjadi berita viral nasional.
“Hendaknya harus benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat saat ini.Upaya yang bisa dilakukan Pemkot Tangerang adalah melakukan intensifikasi pajak seperti penyesuaian atau pemuktahiran luas gedung atau bangunan ang eksisting dan tidak sama dengan tipe luas bangunan pada saat awal dibangun pengembang secara periodik,” pungkasnya. (Ds)