Wakil Ketua DPRD Arief Wibowo Dorong Pemkot Tangerang untuk Cermati PSEL

Metrobanten – Kebijakan Pemerintah Pusat untuk pengelolaan sampah secara aglomerasi di wilayah Tangerang Raya melalui Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memberikan kepastian hukum bagi Pemkot Tangerang dalam menuntaskan persoalan kerja sama dengan pihak swasta serta mengatur arah kebijakan baru pengelolaan sampah secara aglomerasi di wilayah Tangerang Raya.
Menurut Arief, Perpres ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Oligo yang sebelumnya terlibat dalam proyek pengelolaan sampah.
“Dengan dasar Perpres ini, pemerintah kota memiliki acuan peraturan yang jelas untuk membuat keputusan terkait pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan baru dari pemerintah pusat menetapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak lagi dilakukan di setiap kota atau kabupaten secara terpisah, melainkan melalui skema aglomerasi Tangerang Raya.
Pusat pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Jadi ke depan, kita tidak lagi membangun fasilitas PSEL di dalam Kota Tangerang, tetapi bergabung bersama daerah sekitar melalui konsep aglomerasi,” katanya.
Selain itu, Arief menilai Perpres 109/2025 juga membawa kabar baik dari sisi pembiayaan. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah daerah tidak lagi dibebani kewajiban membayar tipping fee kompensasi biaya pengolahan per ton sampah yang selama ini menjadi beban APBD.
“Ini jelas meringankan keuangan daerah. Karena sebelumnya tipping fee cukup membebani APBD. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dibebaskan dari beban tersebut,” tutur politikus PKS itu.
Kota Tangerang sendiri, kata Arief, telah memenuhi kualifikasi untuk bergabung dalam program PSEL nasional, yakni dengan kemampuan menyediakan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan PSEL tetap perlu dicermati dari berbagai aspek teknis dan lingkungan.
Arief menyebut, proyek serupa di Surabaya dan Solo dapat dijadikan bahan pembelajaran atau benchmarking bagi Pemkot Tangerang. Dari dua kota tersebut, menurutnya, terdapat catatan penting mengenai efektivitas sistem waste to energy yang sangat bergantung pada jenis dan karakteristik sampah.
“Program PSEL akan berjalan efektif jika tipologi sampahnya didominasi sampah kering dengan nilai kalor tinggi. Sedangkan di Kota Tangerang, sekitar 60 persen adalah sampah organik,” jelasnya. (Ds)









