Tingkatkan Profesional Guru, BKPSDM Kota Tangerang Gelar Workshop
Metrobanten – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru dalam kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar workshop penilaian angka kredit jabatan guru yang dilaksanakan di aula Gedung Cisadane lantai III, Kota Tangerang, Jumat (27/10/17).
Workshop dilakukan karena Pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 November 2009, tentang jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya beserta peraturan menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan jabatan guru dan angka kreditnya.
Kaban BPKSDM Kota Tangerang Drs. Akhmad Luthfi mengatakan, pegawai negeri sipil untuk kenaikan pangkatnya disamping harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan, diharuskan pula mememenuhi angka kredit. Berkaitan dengan penilaian prestasi kerja guru yang meliputi kegiatan unsur utama dan unsur penunjang maka diperlukan tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru yang menguasai materi penilaian angka kredit guru dari setiap kegiatan.
“Sehubungan dengan itu, BPKSDM memandang perlu melaksanakan workhsop ini. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman pengelolaan pengusulan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) jabatan fungsional guru dan memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman pembuatan penetapan pendidikan dan pelatihan penyusunan angka kredit (PAK)” ujar Kaban.
Sementara Kasubnit pendayagunaan JPT Henny Pariastuti menambahkan, workshop itu sebagai salah satu penambahaan kredit kenaikan pangkat untuk guru-guru tingkat SD K2 atau guru ketika pengangkatannya masuk dalam kategori dua.
“Ini angkatan yang ke IV yang sudah kita laksanakan untuk tahun 2017, ada 45 orang guru SD yang mengikuti” ujar Henny.
Selanjutnya, Henny menyampaikan, bahwa K2 harus di ikut sertakan dalam workshop, sehingga mereka memiliki pemahaman tentang bagaimana mereka bisa mempersiapkan karir mereka untuk kenaikan jabatan.
“Walaupun mereka guru,namun belum diangkat kedalam jabatan fungsional guru,karena syarat diangkat itu harus memiliki sertifikasi induksi. Makanya mereka kita ikutkan dalam workshop untuk bekal mereka menyusun DUPAK. Jadi setiap guru wajib membuat dupak dan mengusulkannya untuk mendapatkan angka kredit” tukasnya.
“Dalam pengangkatan biasanya kami memilih K2 yang lebih tua terlebih dulu dan mereka sudah menjadi guru PNS, ada pun pemberi materinya dari Kementerian Pendidikan dan dari Badan kepegawaian negara ( BKPN ), diharapkan setelah mengikuti workshop para guru mendapatkan bekal untuk nanti naik jabatan dan bisa diterapkan di sekolah tempat mereka mengajar,” tandas Henny. (Adv)