TERKAIT PROYEK PEMBANGUNAN POLITEKNIK BPSDM, BPAN KOTA TANGERANG ANGGAP SATPOL PP MANDUL
Metrobanten, Kota –
Terkait proyek pembangunan gedung Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Kemenkumham yang disegel Satpol PP Kota Tangerang beberapa hari lalu, menuai pertanyaan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Tangerang.
Pasalnya, pembangunan yang sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP Kota Tangerang seharusnya tidak diperkenankan ada aktifitas apapun. Namun dari pantauan dilapangan, pembangunan tersebut masih tetap berjalan.
“Ya, kalau memang sudah dilakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP. Harusnya bangunan yang sudah melanggar Perda tentang IMB konsekuensinya bangunan tersebut harus di bongkar oleh Gakumda,” beber Ketua BPAN DPC Kota Tangerang H. Muhdi, Selasa (11/12/18).
“Buat apa disegel kalau pembangunannya masih jalan terus, dan patut diduga pihak oknum Satpol PP telah terima uang suap dari yang bersangkutan,” katanya.
Dikatakannya, kalau hukum tidak ditegakkan oleh Satpol PP, maka akan jadi dilema untuk kedepannya nanti. Seharusnya Satpol PP harus berani bertindak tegas. Secara aturan itu sudah salah membangun tanpa di lengkapi IMB.
“Sepertinya pihak Satpol PP tidak punya gigi dan tidak ada keberanian untuk menindak bahkan menertibkan bangunan yang bermasalah, ya buat apa disegel saja namun pembangunan masih tetap berjalan. Dan sepertinya tidak hanya proyek pembangunan itu saja yang dibiarkan begitu saja. Apakah Satpol PP sudah mandul ?,” pungkas H.Muhdi kepada metrobanten.
Sementara, saat hendak dikonfirmasi terkait berita kebenaran tersebut, Kasatpol PP maupun Kabid Gakumda Kota Tangerang tidak menjawab telepon seluler maupun WA dari beberapa awak media.
Seperti diketahui bahwa usai penyegelan, salah satu anggota DPRD Kota Tangerang telah menghubungi via telepon seluler Kepala bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.
Melalui selularnya Kaonang menjelaskan bahwa penyegelan tersebut dikarenakan pihak Politeknik BPSDM tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan. (Des)