Terkait Penggusuran di Batu Jaya Batuceper, Ini Kata Camat

Metrobanten, Kota – Terkait penggusuran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Rabu (3/10/18).

Bahwa bangunan tersebut memang diketahui sebagai bangunan ilegal yang di klaim oleh warga yang membangun kontrakan di atas lahan seluas 380 m2.

“Kebetulan sekarang lahan tersebut sudah mulai digunakan oleh pemerintah kota untuk penambahan lokal sekolah SDN Batujaya,” ujar Camat Batuceper Nurhidayatullah.

Menurutnya, pemerintah kota tidak akan gegabah dalam melakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut yang ditinggali oleh 4 rumah 10 kepala keluarga.

“Kalau memang warga tersebut   memiliki surat – surat lengkap kami tidak akan semena – mena. Kan pertemuan sudah beberapa kali, musyawarah sudah kita lakukan berapa kali. Mereka tidak dapat menunjukan bukti surat – surat, ya terpaksa kami lakukan penggusuran,” jelasnya.

“Kalau hanya PBB saja yang mereka miliki bukan berarti membuktikan hak kepemilikan tapi hanya mempergunakan saja. Jadi itu wajar karena lahan tersebut sudah ada dalam aset Pemkot Tangerang,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Camat menuturkan, pada tahun 1987 lalu pejabat pemerintah yang dahulu sudah mengklaim dan sudah mengintruksikan kepada mereka untuk pindah dan mengkosongkan lahan, namun pada kenyataannya sampai pada hari penggusuran belum juga dilakukan. Makanya kami bertindak tegas.

“Jadi ya wajar Pemkot melakukan penggusuran pada bangunan tersebut, karena memang lahan itu milik pemerintah. Musyawarah pun sudah dilakukan, jadi ya memang tidak ada penggantian dalam hal ini,” pungkasnya.      (Des)

Back to top button