Tegakkan Perda : Satpol PP Gelar Tipiring di PN Tangerang

Metrobanten –  Untuk tegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) gelar sidang Tipiring usai penertiban di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang Tipiring yang di gelar lantai II Ruang VIII PN Tangerang di pimpin langsung oleh Hakim Syamsudin, SH. MH. dan Jaksa Gede Adiyaksa. Gakumda Satpol PP menghadirkan 27 orang PKL yang terkena penertiban di wilayah Jl. Perintis Kemerdekaan Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (12/4/18) siang.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang mengatakan, sidang Tipiring yang dilakukan pada hari ini merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan pada Kamis pagi tadi yang di lakukan di wilayah Cikokol tepatnya di depan Yuppentek dan UMT kota Tangerang.

Satpol PP saat melakukan penertiban Jl. Perintis Kemerdekaan

“Penertiban dan Tipiringbsudah rutin kami lakukan untuk tegakkan perda,” ujar Kaonang.

Menurutnya, kali ini Satpol PP telah menertibkan 30 orang PKL, namun pada saat sidang Tipiring yang di gelar siang tersebut hanya dihadiri oleh 27 orang PKL. Kendati demikian sidang berjalan tertib dan aman.

“Ya dari 30 orang PKL hanya 27 orang yang hadir, tiga orang lainnya mangkir. Ya, kami akan berikan hukuman lebih berat lagi bagi para pedagang yang tidak memiliki identitas. Tindakan tersebut berlaku bagi semua pedagang tanpa terkecuali. Mau pendatang atau orang Tangerang semua sama akan kami tindak lebih,” tutur Kaonang kepada wartawati Metrobanten.co.id usai sidang Tipiring.

Bidang Gakumda saat akan melakukan penertiban dipimpin oleh Kabid Gakumda

Lebih lanjut Kaonang menuturkan, pihaknya sebelum menggelar Tipiring telah menyampaikan kepada para pelanggar untuk tidak berjualan lagi di atas trotoar, badan jalan dan di atas saluran air atau tempat – tempat yang bukan peruntukannya.

Kaonang menambahkan, bilamana masih melanggar kami sampaikan bahwa ada perda baru yang menunggu diundangkan. Dengan ancaman minimal denda 500 ribu. Perda tersebut untuk menjaga kota Tangerang lebih tertib,  agar pedagang berjualan bukan diatas fasilitas umum yang akhirnya mengganggu kepentingan publik dan merusak estetika serta keindahan kota Tangerang.

Diketahui bahwa, sidang Tipiring  tidak harus di lakukan di Pengadilan Negeri saja namun bisa mobile di kantor – kantor Kecamatan agar mendekatkan pelanggar denganbtempat lokasi sidang.     (adv)

Back to top button