Sindikat Pemalsu e-KTP Dipenjarakan FIF
Metrobanten, Kota – Kantor Leasing FIF berhasil mengungkap sindikat pemalsu KTP elektronik yang kerap beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.
Berawal dari pengajuannya kepada FIF Cabang Tangcity Mall, Pelaku Sunariah lalu mengajukan kredit produk elektronik dengan identitas KTP palsu yang telah disiapkannya.
Namun karena wajahnya dicurigai mirip dengan foto dan data-data penipuan yang beredar di grup kantor leasing FIF, pegawai itu pun lantas memfoto kembali wajah Sunariah, lalu mengirimkannya ke grup manajemen leasing.
Saat tim internal memverifikasi, barulah dinyatakan bahwa konsumen tersebut adalah pelaku yang sama pada penipuan pengajuan kredit sebelumnya.
Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, AKP Yulis Andripratiwi mengatakan, dari pengakuan para pelaku, mereka bekerjasama satu sama lain untuk menggunakan identitas bodong itu untuk melakukan tindak kejahatan.
Pelaku berjumlah 3 orang. Dua diantaranya merupakan pasangan suami-isteri bernama Riswadi (39) dan Sunariah (37), mereka memesan blanko E- KTP palsu itu kepada seorang pelaku lainnya, Nurbaiti, di kawasan Jakarta Pusat.
Pelaku Riswadi dan Sunariah sering melakukan transaksi kredit elektronik diberbagai tempat, menggunakan data KTP palsu tersebut. Bahkan untuk meyakinkan pihak leasing, mereka juga melampirkan kartu NPWP dan SIM yang dipalsukan.
“Data sementara, mereka memakai E-KTP untuk pengajuan kredit elektronik, dan pengajuannya memakai nama yang berbeda-beda dalam identitas itu. Pelaku juga mengakui bahwa mereka memalsukan pula NPWP dan SIM,” jelasnya.
Lebih lanjut Yulis menjelaskan, ketiga pelaku rupanya saling mengenal cukup lama, hal itu diketahui atas keterangan dari Riswadi dan Sunariah yang biasa memesan blanko KTP serta identitas palsu lainnya kepada Nurbaiti.
Tiap blanko KTP kosong dijual kepada Riswadi seharga Rp50 ribu. Selanjutnya, blanko tersebut diolah melalui aplikasi komputer sehingga berisi identitas orang lain.
“Dari pengakuan pelaku Riswadi dan Sunariah, mereka beraksi menggunakan identitas palsu itu sebanyak 4 kali, semuanya untuk pengajuan kredit elektronik, ada juga yang kredit furniture,” imbuh Yulis.
Atas kejadian itu, pihak leasing FIF maupun kepolisian mengimbau agar masyarakat luas maupun perusahaan pembiayaan mewaspadai aksi kejahatan serupa. Salah satu caranya adalah, dengan memastikan apakah identitas KTP elektronik yang digunakan sesuai dengan yang terekam dalam pita magnetik.
Saat ini pelaku Riswadi dan Sunariah telah mendekam di sel. Keduanya dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang (UU) Kependudukan dan Pasal 378 KUHP. Sedang pelaku, Nurbaiti dijerat Pasal 96a UU Kependudukan. (Okz/des)