Sidang Koapgi, Saksi Akui Ada Rekayasa Terdakwa

Metrobanten –  Pengangkatan Asep sebagai Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) pasca pengunduran Rimond B Sukandi disebut hanya sebagai boneka dewan pengawas di koperasi tersebut.

 

Pernyataan itu terungkap saat Asep dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus pidana khusus manipulasi data pada Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia KOAPGI dengan tiga terdakwa Away A Waluya, Sismoyo Hadi Prabowo dan Tatiana di Pengadilan Negeri Tangerang  Rabu (18/4/18).

 

Asep yang awalnya percaya diri dalam menjawab setiap pertanyaan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, berubah drastis dan terlihat kebingungan saat dimintai keterangan oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa terkait data eletronik.

 

Bukan hanya itu, Asep yang saat itu terlihat kebingungan dalam menjawab pertanyaan tersebut sempat mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Indra Cahya SH.

 

“Kenapa begitu lama menjawab pertanyaan kuasa hukum, apakah anda mencoba berfikir untuk menjawabnya, sudah saudara saksi tinggal menjawabnya saja karna hal itu sudah anda lalui dan jangan berandai andai,” Kata Hakim dengan nada tinggi.

 

Mendapat teguran tersebut Asep yang merasa tertekan dengan pernyataan hakim menegaskan pihaknya tidak mengetahui tata kelola dalam koperasi tersebut.

 

“Saya hanya dipinjam nama saja sebagai ketua, saya tidak mengerti data elektronik, dan saya juga tidak begitu paham dengan permasalahan ini, saya hanya ditunjuk sebagai ketua oleh saudara terdakwa pak Hakim,” kata Asep.

 

Ia mengaku, kendati diangkat menjadi Ketua Koapgi saat itu, pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan yang dinilai vital.

 

“Saat saya ditunjuk menjadi ketua, itu cuma nama saja kendali semuanya ada ditangan pak Away,”jelasnya.

 

Ia menuturkan proses pengangkatan dirinya sebagai ketua hanya berselang beberapa hari pasca pengunduran Rimond sebagai ketua.

 

“Benar waktu itu pak Rimond mengundurkan diri, waktu itu pengurus memilih saya sebagai ketua beberapa hari kemudian, akan tetapi pak Rimond mencabut kembali surat pengunduran diri tersebut,” kata Asep.

 

Padahal, Lanjut Asep, pihaknya telah mendaftarkan perubahan struktur kepengurusan koperasi berplat merah tersebut ke dinas koperasi dan perdagangan Kota Tangerang.

 

“Setelah saya diangkat menjadi ketua, saya ditemani dewan pengawas sudah mengirimkan surat ke Dinas Koperasi Kota Tangerang dan segala administrasi yang saat itu dibutuhkan,”jelas Asep.

 

Namun, setelah berkas perubahan kepengurusan tersebut dilayangkan tidak lama kemudian Rimond B Sukandi kembali mencabut surat pengunduran dirinya.

 

“Iya pak Rimond mencabut kembali pernyataan mengundurkan dirinya,”kata Asep.

 

Tidak puas lantaran surat pengunduran diri rimond dicabut, pada akhirnya pihaknya melaporkan Rimond atas dugaan pemalsuan dokumen.

 

“Berdasarkan saran dari dewan pengawas yaitu saudara Away, saya melaporkan saudara Rimond ke kepolisian,” jelas Asep.

 

Laporan tersebut, lanjut Asep lantaran ditemukan beberapa perbedaan mendasar pada dokumen anggaran dasar rumah tangga yang waktu itu ditunjukan Rimond.

 

” Waktu itu yang berbeda adalah hilangnya pasal yang menyebut batasan usia menjadi pengurus,” jelas Asep.

 

Saksi lain yang yang dimintai keterangan dalam persidangan itu salahsatunya  Pegawai Garuda Indonesia, Karmo. Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan  terhadap dirinya berkaitan
dengan permasalahan IT.

 

“Itu sangat merugikan saya. Masalah data laporan yang biasa di berikan setiap bukannya oleh saudara wahyu, tidak bisa lagi. Kata dia tidak bisa masuk ke sistem karena sudah di blok.”

 

Akibat tidak bisa mengakses  data itu,  kata Karmo, banyak anggota koperasi yang kebingungan dan bertanya tanya.

 

“Anggota menanyakan tentang potongan yang ada karena tidak dapat mengetahuinya, karena tidak di berikan lagi data laporan dan tidak bisa masuk ke sistem yang ada. Saya berikan keterangan ini atas apa saya rasakan,” pungkasnya.    (dtm/des)

Back to top button