Sering Memakai Pakaian Wanita, Kakek Tua Ini Cabuli 7 Anak Dibawah Umur
Metrobanten – Seorang kakek tua Dahlan (62) tahun asal Cibodas, ditangkap Tim Elang Cisadane, Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (3/3/2018). Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap 7 orang anak dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi ditempat rental Playstation yang beralamat di Jalan Kecipir Raya No.11 RT. 01 RW.03, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (6/3/18).
Menurut Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga ke Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota, bahwa ada seseorang yang mengalami kelainan sex dan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak dibawah umur.
“Kejadian itu sudah dilaporkan juga ke Polsek Jatiuwung pada (3/3/18) . Dimana kejadian itu sendiri terjadi pada (2/3/18) pagi di saat anak anak sedang bermain playstation ditempat tersangka (Dahlan). Karena ada salah satu anak yang tidak mau membayar, ada niatan Dahlan untuk mengganti bayaran dengan tindakan sex menyimpang,” jelas Wakapolres saat press confrence di depan lobby Satreskrim.
Wakapolres juga mengatakan, yang bersangkutan dalam melakukan aksi cabulnya dengan cara memegang dan mempermainkan alat kelamin anak-anak itu, untuk memuaskan hasrat tersangka. “Kita akan lakukan tes psikologi dan psikiater untuk mendalami kejiwaanya. Apakah tersangka mengalami gangguan atau tidak,”katanya.
Tersangka memberikan keterangan kepada polisi, bahwa yang bersangkutan sudah mempunya istri dan anak. Di karenakan istrinya sudah masa monofos jadi hasrat kepada perempuan itu kurang, sehingga melampiaskanya pada anak-anak.
Tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam 1 tahun sejak 2016. Motif dia suka sama anak laki-laki di bawah umur karena yang bersangkutan dulunya suka memakai pakaian wanita hingga dipanggil seperti perempuan.
Harley menegaskan, akibat perbuatanya kita memperoses yang bersangkutan dengan pasal Undang – undang perlindungan anak. Dengan pasal 76E junto pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya. (Arsa)