Sembilan Pelaku Kekerasan Dari Perguruan Katak Beracun Dibekuk Polisi
Metrobanten, Kota – Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengamankan 9 pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Bintaro utama Sektor III, Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (7/12/18).
Sembilan pelaku tersebut adalah, MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (16), SN (17), MY (15), Ahmad fauzi Batubara (18), Deni Malik Ibrahim (18).
Kapolres Metro Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga pada hari minggu tanggal 2 Desember 2018 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan yang mengakibatkan 4 orang menjadi korban, dengan 1 korban meninggal dunia.
“Informasi warga bahwa benar telah terjadi keributan dua kelompok pemuda tetapi sudah selesai. Diketahui korban dan saksi-saksi sudah sibawa ke Rs Aqidah dan Rs Sari Asih
Team vipers pun segera bergerak untuk mendapatkan informasi dari para korban,” jelas Kapolres, Jumat (7/12/18).
Setelah menggali informasi dari para korban Team Vipers berhasil menangkap
Kesembilan pelaku, tujuh diantaranya adalah anak dibawah umur, dan dua diantaranya remaja.
“Masih ada dua pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bambang alias Ompong, Tio alias Agus dan kami terus mengejarnya,” ujarnya.
Salah satu tersangka Ahmad Fauzi mengaku merupakan kelompok Perguruan Katak Beracun (PKB). “Baru kali ini kami melakukan aksi yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 bilah Klewang, 5 bilah Clurit, 1 bilah Golok, baju korban pada saat kejadian, baju tersangka pada saat kejadian.
Adapun keempat korban tersebut antara lain, Alan Sutadi (meninggal dunia), Ade Irvan Maulana (Luka Bacok), SDMP dibawah umur, (luka bacok bagian tangan), Saddam Rivaldi (Luka bacok).
Pelaku pasal belapis yaitu pasal 365 KUHP ayat 3, 170 ayat (2), 338 KUHP, 351 ayat 3, Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancama maksimal penjara selama 15 tahun.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Metro Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Dli)