Saksi Ungkap Fakta Kasus Manipulasi Data Koapgi

Metrobanten – Sidang kasus pidana khusus manipulasi data pada Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) menghadirkan lima orang saksi yang memberatkan terdakwa Away A Waluya, Sismoyo Hadi Prabowo dan Tatiana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (16/4/18).

Pada sidang tersebut Rimond B Sukandi sebagai Saksi Pelapor menyebut kejadian tersebut bermula saat  pihaknya meminta data administrasi (KOAPGI), akan tetapi  ketiga terdakwa menolak untuk memberikan kode untuk dapat masuk kedalam jaringan data elektronik yang tersimpan di sebuah server.

“Kami menjadi kesulitan dalam melakukan penagihan atau mengakses data keuangan anggota yang menyetorkan uangnya,” jelas Rimond yang juga menjabat sebagai Ketua Koapgi.

Rimond menilai, ketiga terdakwa sengaja menolak memberikan akses untuk masuk kedalam jaringan data elektronik tersebut lantaran ia menuding ketiganya bersekongkol untuk merubah, mengurangi dan menyembunyikan data.

“Ya mereka mengubah, mengurangi dan menyembunyikan data walaupun saya tidak melihat secara langsung, tapi dari data yang kami punya saya dapat mengasumsikan iya,” jelasnya.

“Kalau semua data sudah diserahkan kepada saya dan sistem di blok oleh saya biar semua tidak bisa mengakses, tapi faktanya Sismoyo masih bisa monitor kegiatan operasional Koapgi,” ungkapnya lagi.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Indra Cahya SH tersebut juga terungkap ketiganya menghalang – halangi pihaknya untuk dapat masuk kedalam jaringan data elektronik tersebut.

“Saya waktu itu menyetorkan uang sampai Rp. 8 milyar dan itu tidak tahu penggunaanya untuk apa dan dari data anggota hampir Rp. 6 milyar yang meminjam uang pada data pada kenyataannya mereka sudah lunas,”jelasnya.

Menurutnya, dari data yang  keuangan yang ada terdapat ketidak sinkronan antara data awal dan data akhir.

“Pada waktu itu koperasi sedang dalam kondisi berjalan normal dan semua transaksi keuangan tersebut ada didalam jaringan data elektronik tersebut,” jelasnya .

Sementara itu terdakwa Away A Waluya dalam pembelaannya mengaku saksi pelapor tidak pernah secara lisan maupun tulisan meminta username dan password.

“Setahu saya tidak pernah saudara saksi meminta pasword dan username, karna semua pihak yang berkompeten memiliki username dan password sendiri – sendiri,” kata Away.

Menurut terdakwa, saksi pelapor menyebut serah terima asset dan lainnya sudah dilakukan pada Oktober 2014 berikut data elektronik yang selama ini dipersoalkan.

Senada dengan Away, Tatiana juga menolak disebut enggan menyerahkan data yang dibutuhkan kepada Rimond, lantaran ia telah menitipkan kepada staffnya untuk memberikan segala data yang dibutuhkan oleh saksi pelapor.

“Semua telah saya serahkan dan pak Rimond juga telah menandatanganinya bisa ditanyakan kepada staff saya,” tukasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Paulus Wijaya SH menilai semua dakwaan jaksa salah alamat lantaran pelapor tidak pernah melihat semua kejadian yang ditudingkan

“Semua itu salah karena pelapor tidak pernah melihat, dan ini seharusnya di vonis bebas,” pungkasnya.    (dtm/sa)

Back to top button