Regulasi Tax Holiday Baru Tarik Investasi Sektor Industri Hulu
Metrobanten – Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut.
“Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (10/4).
Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. “Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday,” ujar Menperin.
Mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini, diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri. “Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa,” ungkapnya.
Menperin menjelaskan, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara. “Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor,” tuturnya.
Airlangga juga berharap, adanya penerapan kebijakan tax holiday, pemanfaatan gasifikasi batubara akan lebih banyak sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi. “Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi ini bisa memanfaatkan banyaknya batubara kita. Diharapkan dengan insentif ini, akan mendorong investasi di sektor tersebut. Sudah ada beberapa yang melakukan studi seperti di Tanjung Api-Api,” paparnya.
Menperin pun mengimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional. “Jadi, dengan meminimalisasi bahan baku impor, sehingga penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat,” tegasnya.
Di samping itu, Menperin menambahkan, pihaknya juga telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang).
“Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200 persen, sehingga Rp2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300 persen atau Rp3 miliar,” paparnya.
Perbedaan mendasar
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menyampaikan, perbedaan mendasar pada PMK 35/2018 ini dibanding aturan sebelumnya, yaitu subyek penerima fasilitas tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru, sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru.
Selanjutnya, pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100 persen selama 5-20 tahun yang ditentukan berdasarkan nilai investasinya. “Minimal 5 tahun apabila investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas Rp30 triliun,” jelasnya.
Ngakan menambahkan, regulasi ini memberikan masa transisi selama dua tahun sebesar 50 persen dari PPh Badan setelah masa pemanfaatan berakhir. “Selain itu, bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday mengalami peningkatan dari semula delapan kelompok bidang usaha, menjadi 17 kelompok bidang usaha,” imbuhnya.
Ke-17 kelompok bidang usaha industri pionirtersebut, (1) yaitu industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (2) industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (3) industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.
Kemudian, (4) industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (5) industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yangterintegrasi, (6) industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya,yang terintegrasi, (7) industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan computer.
Selain itu, (8) industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid CrystalDisplay (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone), (9) industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, (10) industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatanmesin.
Selanjutnya, (11) industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder blockyang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (12) industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur, (13) industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.
Serta, (14) industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang, (15) industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi denganindustripembuatankereta api, (16) industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah, dan (17) infrastruktur ekonomi.
Ngakan mengungkapkan, PMK baru ini memuat aturan penyederhanaan proses sebagai upaya lebih memberi kepastian bagi WP penanaman modal baru. Mekanisme pengajuan fasilitasnya dapat dilakukan WP bersamaan dengan Pendaftaran Investasi (PI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Atau mereka menyampaikan permohonan pengurangan pajak penghasilan kepada Kepala BKPM paling lambat satu tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal (bagi WP yang telah memiliki Pendaftaran Investasi sebelum PMK 35/2018 diundangkan),” paparnya.
Menurut Ngakan, pemilihan kelompok bidang usaha dalam aturan tax holiday yang hampir 90 persen merupakan kegiatan industri ini diharapkan untuk sektor hulu semakin kuat serta memberikan multiplier effect yang besar terhadap tumbuhnya industri intermediate atau antara. (des)