Polsek Neglasari Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Di Gudang Shopie Martin
Metrobanten, Kota – Polsek Neglasari gelar Rekonstruksi perkara pencurian di Neglasari, Selasa (21/8/18) siang di gudang Shopie Martin, Jalan Pembangunan No.09, RT 002/005, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Acara yang digelar pukul 13:30 WIB tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Manurung dengan pengamanan ketat dari Polsek Neglasari
Dalam gelar rekonstruksi atau reka ulang ini penyidik dapat memvisualisasikan adegan – adegan para tersangka ketika melakukan pencurian sesuai hasil pemeriksaan yang di hadiri oleh saksi-saksi dan tersangka
Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung mengatakan, dari lima adegan yang diperagakan para tersangka telah dilakukan dengan baik dan lancar untuk kepentingan penyidikan sehingga membuat yakin dan jelas tentang keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Saat gelar rekonstruksi di gudang Shopie Martin
“Dari hasil introgasi kepolisian, dperoleh keterangan bahwa para tersangka adalah komplotan pencuri yang sudah beraksi sejak mei 2018,” jelasnya.
Adapun ketujuh tersangka dimaksud masing-masing berinisial, IY (43), AM (51), SY (36), AP (34), MH (32), AA (33) dan SBN (39). Ke 7 tersangka tersebut, sedianya memiliki tugas dan peran masing-masing.
Mulai dari penentu harga dari barang curian, mengambil barang curian dari gudang, membawa barang curian, mengantar barang curian, membongkar barang curian dari truk, dan bertugas sebagai penadah.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, dari total 7 pelaku yang diamankan, 6 orang diantaranya diketahui sebagai karyawan PT Sophie Paris. Sedangkan seorang lainnya merupakan penadah barang curian.
“Masing-masing tersangka mempunyai perannya sendiri dalam aksi pencurian tersebut,” tuturnya lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4E, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (red/dit)