Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko

Metrobanten – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang penjaga toko di Jalan Borobudur Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kepolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Senin tanggal 1 April 2024. Dimana saat itu, pelaku mendatangi toko karena tertarik pada sebuah baju koko dan batik yang ada di toko tersebut.
“Pelaku yang saat itu datang mengenakan sepatu tiba-tiba diminta melepaskan alas kaki yang digunakan saat akan memasuki toko oleh RA. Namun, pelaku menolak permintaan Resy Ariska (43) dan memutuskan untuk tidak membeli pakaian sembari menerima telepon dari seseorang,” ujar Kapolsek, Selasa (2/4).
Korban yang tak terima akan perlakuan tersebut langsung mengumpat. Umpatan tersebut rupanya terdengar oleh pelaku.
BACA JUGA: Hindari Puncak Mudik, Kapolri Imbau Atur Waktu Perjalanan
Tak terima atas umpatan tersebut, pelaku langsung menghampiri korban dan menanyakan maksud kalimat umpatan tersebut. Alhasil, keduanya terlibat cekcok. Bahkan, keduanya pun sempat terlibat cakar cakaran.
“Merasa terdesak, pelaku masuk ke dalam mobil dan mengambil sebilah senjata tajam berjenis samurai dan menusukkannya pada tubuh korban,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Jatiuwung ini.
Korban pun langsung tersungkur bersimbah darah usai terkena tusukan senjata tajam. Bahkan, usai melakukan aksinya, ND langsung masuk ke mobilnya dan berusaha untuk melarikan diri. Namun, tak berselang lama ND pun berubah pikiran memilih menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung.
“Modus yang dilakukan karena tersangka sakit hati telah dihina dengan kata kata kasar oleh korban sehingga pelaku masuk ke mobil mengambil sebilah samurai untuk menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
BACA JUGA: Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Puncak Mudik Lebaran
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri. Selain itu, tulang iga korban pun terpotong akibat terkena senjata tajam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (red)