Polsek Karawaci Musnahkan 189 Gram Ganja Kering
Metrobanten – Giat pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Polsek Karawaci yang secara langsung dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim SH beserta jajarannya serta disaksikan oleh perwakilan Kejari Kota Tangerang, Fatahillah, Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, K.H Syihabudin, Lurah Sumur Pacing, Sumangku dan Lurah Cimone Jaya, Nana.
Barang bukti daun ganja kering seberat 189 gram yang dimusnahkan Polsek Karawaci di halaman Polsek Karawaci tersebut merupakan hasil penangkapan dari pelaku berinisial ML alias Bojan (19). ML ditangkap pada 15 September 2017 yang lalu di wilayah Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
“ Kami mendapatkan narkotika jenis ganja ini dalam kemasan koran yang tertutup rapih, dan barang bukti narkotika jenis ganja yang kami sita dari tersangka Muhamad Lutfi alias Bojan hari ini kami musnahkan dengan cara di bakar.” ujar Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim, SH. Rabu (18/10).
Abdul Salim menjelaskan, M. Lutfi ditangkap oleh polisi setelah mendapat laporan masyarakat, yang kemudian di kembangkan dan berhasil di amankan. Namun tidak semua barang bukti di bakar oleh Polsek Karawaci.
” Dari laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Dan benar tersangka didapati membawa barang bukti seberat 189 gram, kita musnahkan sebanyak 155 gram dan 34 gram dibawa oleh pengadilan untuk pembuktiaan saat sidang” imbuhnya
Lanjut Abdul Salim, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara (arsa)