POLSEK CURUG AMANKAN LIMA PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR DI CURUG
Metrobanten, Tangsel – Polsek Curug amankan lima pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Raya STPI KM 5,5 Kampung Candu, Kecamatan Curug Tangerang.
Aksi tersebut di lakukan oleh siswa SMK Yuppentek 24 dengan SMK Mandiri Panongan pada Kamis, 18 Oktober 2018 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan menjelaskan kejadiannya berawal dari kedua sekolah yang terlibat tawuran melakukan pertandingan Futsal yang berujung pada selisih paham. Dimana akhirnya kedua sekolah sepakat untuk melakukan tawuran.
“Dari kesepakatan tersebut, kedua sekolah menyiapkan senjata tajam (sajam) seperti Celurit, Parang biasa, serta Parang berbentuk angka tujuh. Dengan kejadian itu jatuhlah satu korban dengan luka serius atas nama Muhammad Aditya tertusuk sajam pada pundak dan kaki. Saat ini korban masih dalam perawatan di RS Hermina Kabupaten Tangerang,” jelas Kapolres, Selasa (23/10/18).
Sedangkan, Kapolres melanjutkan, bahwa kelima orang pelaku dengan inisial Dd, Ds, Rs, Sd, dan Id, berhasil di amankan oleh Polsek Curug di tempat persembunyiannya dengan barang bukti berupa 4 Celurit, 1 unit motor, Parang angka 7 milik D.
“Ya, kelima pelaku akan tetap di proses pidana. Sedangkan untuk Pasal yang di langgar adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama – sama oleh para pelajar atau tawuran,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, Polres Metro Tangsel tetap akan memproses pidana terhadap pelajar yang terindikasi tawuran karena secara persuasif kepolisian sering menghimbau kepada pelajar untuk tidak tawuran tetapi masih di lakukan. Menurutnya, hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelajar lainnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan sampai kejadian ini terulang lagi, terlebih tawuran pelajar menggunakan sajam yang berakibat jatuhnya korban. Dan untuk para pelajar yang masih melakukan tawuran, proses hukum akan tetap dijalankan sampai tahap persidangan,” tukas Ferdy
Kelima pelaku akan di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red/dit)