Polres Tangsel Berhasil Amankan Dua Pelaku Eksploitasi Anak
Metrobanten, Tangsel – Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi anak dengan melakukan penganiayaan psikis dan fisik di Jalan Tentara Pelajar RT. 03 RW. 01, Kelurahan parigi Baru Kecamatan Pondok Aren.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (33) pemilik dan penanggung jawab Yayasan Khusnul Khotimah dan DI (25). Sedangkan satu orang lainnya HN (27) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus penganiayaan dan ekslpoitasi itu bermula dari laporan orang tua korban SA (16), GP (16) dan DA (27), yang ditugaskan pelaku untuk meminta uang sumbangan keliling toserba dan kampung – kampung.
“Dengan modus mempekerjakan anak – anak untuk meminta sumbangan mengatas namakan yayasan yatim piatu, dimana hasilnya akan dibagi dengan persentase dari hasil sumbangan yang dikumpulkan oleh korban,” jelasnya, Senin (24/9/18).
“Ya setiap harinya mereka harus menyetorkan uang sebanyak 300 ribu kepada para pelaku. 30% untuk korban 70% disetorkan kepada yayasan,” jelasnya lagi.
Kapolres melanjutkan, bahwa korban tidak hanya dieksploitasi, tapi juga menjadi korban penganiayaan para pelaku karena sempat menghilang selama tiga bulan.
“Mereka merasa dirugikan dengan menghilangnya korban selama, karena pelaku merasa uang hasil sumbangan di pakai oleh korban dengan menggunakan nama yayasan yatim piatu Khusnul Khotimah,” katanya.
Selanjutnya, setelah korban diketemukan, ketiganya langsung dibawa dan disekap selama lima hari dengan cara di pukuli, dengan mulut dan mata ditutup oleh lakban serta dibotaki dengan gunting secara paksa juga dipaksa untuk menjilati sepatu mereka.
Pelaku kesal dan mengklaim kehilangan uang hingga Rp18 juta selama tiga bulan korban tak menyetorkan uang. Dari penyekapan selama lima hari itu, tiga korban saat ini masih dalam keadaan trauma.
“Mereka sangat trauma karena eksekusi yang dilakukan pelaku, saat imi masih dalam pemulihan psikologis,” ujarnya.
“Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, ternyata sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu tersebut uangnya digunakan untuk keperluan pribadi bukan untuk yayasan. Ya, saat ini kami masih mendalami,” tukas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 77 subsider pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 333 KUHPidana dan 351 dan atau 335 jo pasal 55 dengan ancaman penjara 15 tahun. (Red/dit)