Polres Tangsel Amankan Tiga Pelaku Pornoaksi

Metrobanten, Kota – Tiga pelaku tindak pidana pornoaksi, yang di tayangkan live porno di aplikasi JoyLive berhasil diamankan tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di  kontrakan Jalan Kemuning Melati Mas, Blok SR Serpong Tangsel sering digunakan maksiat oleh para anak muda.

Berdasarkan informasi itu, Tim Vipers Polres Tangsel pada hari Selasa 25 Desember 2018 tim Viper Tangsel langsung begerak kelokasi dan menggerebek seroang wanita tanpa busana beserta 2 tersangka lainya yang terlibat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis pengungkapan kasus pornografi, Jumat (28/12/18) di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong Tangsel.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ialah M (18) berperan sebagai model porno aksi, Hengki Karnando Saputra (25) sang sutradara siaran langsung , mereka berdua tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan porno aksi yang disebarkan melalui ponsel dan seorang wanita lainnya R (23) yang masih didalami perannya dalam kasus ini .

“Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan didapat barang bukti berupa 3 Unit Hp dengan merk (Samsung, Vivo, Polytron), 1 buah ATM BCA Gold l, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater,” ungkap Kapolres.
 
Menurut Kapolres, mereka menyiarkan tayangan langsung konten pornografi itu, khusus untuk orang-orang yang sudah membayarkan sejumlah uang kepada tersangka dengan cara transfer.

Saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pendampingan menginggat dua tersangka adalah Wanita.

“Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut,” ujarnya.

“Barang bukti berupa HP sudah dikirim ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam,” ujarnya lagi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.       (Dli)

Back to top button