Polisi Tangkap Artis Pemesan Sabu via Ojek Online di Perumahan Modernland
Metrobanten – Kasus narkoba kembali menjerat kalangan artis. seorang artis yang pernah bermain di salah satu film layar lebar dan sejumlah film televisi (FTV) berinisial Safitri Triesjaya Crespin (SF) dan Canggih Putra Pratama (CG) yang dibekuk di Perumahan Modernland, Kota Tangerang, Banten. karena memesan narkotika jenis sabu.
Kasubdit I Narkotika AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka menggunakan jasa ojek online untuk memesan narkoba. SF yang diketahui melakukan pemesanan menghubungi seseorang berinisial A. Hingga kini polisi sudah memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pembayaran pemesanan sabu tersebut dilakukan tersangka SF sendiri kepada A melalui transaksi SMS banking dengan harga Rp 850 ribu.
“Dengan catatan pengiriman kesepakatan mereka berdua (barang sabu) tersebut diantar ojek online,” ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/10/2017).
Sementara itu, untuk pengantaran sabu, tersangka A menyetop ojek online tanpa menggunakan aplikasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. A kemudian meminta pengemudi ojek yang diketahui bernama Haryanto untuk mengantarkan paket sabu di dalam sebuah kotak ke Jalan Pulau Dewan Barat 2 Blok O 2 Nomor 17 Perumahan Modern Land, Tangerang Kota yang merupakan kediaman dari CG.
Kepada pengendara ojek online tersebut, A menawarkan upah sebesar Rp 300 ribu untuk mengantarkan paket sabu ke rumah pemesan. Akan tetapi, si pengendara ojek online menaruh curiga dan berinisiatif melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Ini membuat curiga, tukang ojek itu datang ke Polda dan menceritakan kejadian di hadapan petugas dan paket itu dibuka. Kami temui ada di dalam kotak bungkusan rokok berupa cangklong dan sabu setengah gram,” kata AKBP Calvijn.
Setelah diketahui kalau paket tersebut merupakan sabu, lalu polisi meminta pengendara ojek tersebut untuk tetap mengantarkan paket ke lokasi. Petugas langsung menangkap tersangka CG usai menerima paket sabu tersebut.
Usai menangkap SF dan CG, polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan ditemukan dua bungkus ganja sebanyak 80 gram yang terbagi dalam dua paket, masing-masing seberat 40 gram.
“Di dalam rumah digeledah dan di dalam ditemukan di kamar yakni tersangka SF,” ucap AKBP Calvijn.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut didapatkan dari pengedar berinisial B. AKBP Calvijn mengungkapkan jajarannya telah mengantongi identitas dari penyedia ganja tersebut.
“Ganja 80 gram beli kepada DPO B yang lokasinya juga di Tangerang. Kami sudah lakulan pendalaman dan sudah lihat bukti mobile banking-nya,” ujar AKBP Calvijn.
Sementara itu, tersangka SF mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut selama dua tahun. Ia menyebut menggunakan psikotropika itu hanya untuk senang-senang.
“Saya baru dua tahun yang lalu pakai ganja dan itu pun tidak rutin. Pakai ganja untuk main-main aja. Belum ketergantungan, pakai ganja 1 linting per hari,” pengakuan tersangka SF.
Tak hanya bermain peran, SF juga mengaku pernah menjadi foto model salah satu majalah dan menjadi brand ambassador sebuah produk kosmetik.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (arsa/pmj)