Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan di Kawasan Anyer

Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan di Kawasan Anyer
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer.

 

Metrobanten, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer. Kerap membandel, Satpol PP pun tak segan melakukan penutupan. 

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19. 

Baca juga: Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi Gabungan

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin malam (14/9).

Ajat mengungkapkan, Selama ini razia dilakukan secara mendadak karena rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup.

“Karena itu, kami razia mendadak,” tegasnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Berat

Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin operasional. Padahal, kata Ajat, izin tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya.

Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan. “Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya. (red)

Back to top button