Pelebaran SDN Batuceper, Warga Tidak Terima Digusur Satpol PP
Metrobanten, Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggusur empat bangunan ilegal yang dijadikan kontrakan di Batu Jaya Utara RT 03/03, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/18).
Bangunan di atas lahan seluas 380 m2 yang diklaim pemerintah sebagai aset daerah yang rencananya akan digunakan untuk memperlebar bangunan SDN 1 Batu Ceper.
Menurut informasi yang dihimpun, warga sudah menempati lahan di belakang SDN 1 Batuceper sudah menempati lahannya sejak tahun 1981, dan merupakan para ahli waris dari korban penggusuran akibat adanya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pihak PLN pada tahun 1981.
Sebelumnya, warga menempati tanah dan bangunan seluas 380 m2 yang beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper sejak tahun 1959. Tanah yang ditempati warga saat ini merupakan ganti rugi dari akibat penggusuran tersebut, dan telah diberikan oleh Pemerintah Desa saat itu melalui sebuah surat.
“Selama menempati lahan yang berlokasi di belakang SDN 1 Batuceper, warga selalu melakukan pembayaran PBB tiap tahunnya,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada warga yang pernah untuk diajak bermusyawarah mengenai pengosongan lahan miliknya oleh Pemerintah Daerah Tangerang.
Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan juga hanya menawarkan ganti kerugian sebesar Rp.2.500.000 per rumah (seluruhnya berjumlah 4 rumah).
Warga kemudian menyurati Walikota Tangerang meminta penjelasan mengenai dasar penggusuran oleh kecamatan, namun tidak juga mendapatkan respon. Begitupun saat menanyakan kepada Wakil Walikota H Sachrudin tidak ada jawaban. Sampai saat hari ini dilakukan eksekusi.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, sekitar 150 petugas gabungan dikerahkan dalam proses eksekusi bangunan tersebut. Untuk meratakan bangunan digunakan alat berat.
“Pendekatan sudah dilakukan dan Hj Muhidin cs (Warga) sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan pemerintah yang tercatat sebagai aset. Akhirnya kami melakukan eksekusi,” ujarnya di lokasi penggusuran.
Berdasarkan informasi, empat bangunan tersebut ditempati 10 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 35 orang termasuk wanita dan 12 anak-anak.
Menurut Mumung, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat kepada warga terkait pengosongan lahan tersebut.
“Jelas itu surat-surat sudah, sudah komplit, semuanya” kata Mumung.
Selanjutnya, Mumung mengatakan, nanti Dinas Pendidikan harus membuat pager pembatas pada lahannya. Kedepan akan dilangsungkan pembangunannya, dan ini untuk tahun anggaran 2018.
“Sebelumnya juga kami sudah sodorkan rumah susun tapi dia bersikeras untuk mengontrak sendiri, nanti warga yang berdampak akan tinggal dibkontrakana,” pungkasnya. (Des/dit)