Pasca Penyegelan Panti Pijat, Agus Akan Panggil Camat
Metrobanten – Terkait penyegelan dan penutupan tempat Refleksi panti pijat Gemilang di Ruko Grand Duta pada, selasa (13/2 ) lalu oleh Tramtib Kecamatan Priuk diduga Ilegal. Karena melampaui kewenangan dan tupoksi serta tidak sesuai dengan Standart Operating Prosedur (SOP).
Ramainya pemberitaan tersebut menjadi perhatian DPRD kota Tangerang, khususnya komisi I. Ketua komisi I Agus Setiawan mengatakan, tempat panti pijat yang sempat dilakukan penyegelan kemudian di buka kembali segelnya terkesan main – main dalam menjalankan tugasnya.
“Tempat itu sudah di segel pada selasa lalu (13/2), Rabunya segel dibuka lagi oleh pihak Tramtib Kecamatan Priuk, ini terkesan main-main dalam menjalankan tugas,” terang Agus Setiawan Ketua Komisi I.
Lanjut, Agus. Informasi yang berkembang dimedia terkait penyegelan Panti pijit refeksi yang dilakukan oleh tramtib Kecamatan Periuk, diduga buat segel ilegal, dan pihaknya masih mendalami. Apabila benar maka Camat Priuk (Sumardi,red) akan kita panggil.
“Kita akan menanyakan tentang Wewenang dan SOP, karena yang berhak menyegel itu Satpol PP dengan berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), terangnya. Senin (19/02/18) sore kepada awak media.
Sementara itu, ditempat terpisah Samsul Bahri (Marsel) Sekretaris Lembanga Swadaya Masyarakat (LSM Patron) menegaskan. Bahwa apa yang dilakukan oleh Camat Priuk salah besar dan tidak mengikuti prosedurnya.
Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Usaha Prostitusi, yang berhak menindak penutupan atau penyegelan seharusnya Satpol PP, bukanlah Trantib.
Diketahui, pada Selasa (13/2/18) lalu, petugas Trantib Kecamatan Priuk menyegel tempat pijat refleksi Gemilang lantaran disinyalir dijadikan tempat prostitusi alias pijat esek-esek. (Des)